Rabu, 01/05/2019

Uji Materi Pergub Perlindungan Karst, Kutim Optimistis Pabrik Semen Genjot Ekonomi

Rabu, 01/05/2019

Wakil Bupati, Kasmidi Bulang

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Uji Materi Pergub Perlindungan Karst, Kutim Optimistis Pabrik Semen Genjot Ekonomi

Rabu, 01/05/2019

logo

Wakil Bupati, Kasmidi Bulang

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Rencana pembangunan pabrik semen terus dimatangkan. Salah satu keuntungan berdirinya pabrik semen adalah membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Wakil Bupati, Kasmidi Bulang menegaskan saat ini Pemkab Kutim tengah menggodok uji materi Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 67 tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem Karst Sangkulirang Mangkalihat di Mahkamah Agung (MA). 


Uji materi terhadap Pergub Kaltim yang terbit di masa kepemimpinan Gubernur Awang Faroek Ishak tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil kajian dan Forum Grup Discussion (FGD) yang dilakukan Pemkab Kutim bersama sejumlah ahli geologi, pertambangan dan termasuk ahli karst, bahwa pada sepanjang bentang alam yang ada di kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat, tidak seluruhnya merupakan kawasan karst yang harus dilindungi.

“Kita juga harus melihat ada sisi lain kawasan karst di Sekerat yang memiliki manfaat ekonomis yang bisa digunakan untuk kegiatan eksploitasi bahan baku semen, tanpa merusak ekosistem karst yang ada. Ini juga mempercepat pembangunan infrastruktur,” jelas Kasmidi.

Pergub Kaltim yang dikeluarkan sebelumnya menyatakan seluruh bentangan karst sepanjang pegunungan Bengalon menuju Kaliorang hingga Sangkulirang-Mangkalihat merupakan kawasan ekosistem karst yang harus dilindungi dan tidak bisa dilakukan eksploitasi.

Uji materi kini sudah masuk di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dia berharap agar uji materi dimenangkan oleh Pemkab Kutim sebagai dasar hukum membangun pabrik semen.

“Sudah ada kajian ekonomis bahwa yang dijadikan bentang alam yang akan di babat bukan kawasan karst yang dilindungi. Selama tidak merusak ekosistem wajar aja. Masyarakat sekitar juga mendukung sejak lama untuk pembangunan pabrik semen yang akan membantu multi flier effect nantinya ,” tutupnya.


Penulis : */Zulhamri

Editor : M.Huldi

Uji Materi Pergub Perlindungan Karst, Kutim Optimistis Pabrik Semen Genjot Ekonomi

Rabu, 01/05/2019

Wakil Bupati, Kasmidi Bulang

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.