Sabtu, 11/05/2019
Sabtu, 11/05/2019
Illustrasi THR - Foto insert: Kepala Badan Keuangan Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno
Sabtu, 11/05/2019
Illustrasi THR - Foto insert: Kepala Badan Keuangan Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara mengaku belum mendapat petunjuk dari pemerintah pusat mengenai pembayaran gaji ke-13 dan 14 untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Kepala Badan Keuangan Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno mengatakan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kami masih menunggu, nantinya kalau peraturan itu sudah terbit dan sudah ada surat edarannya pasti akan kami tindak lanjuti," ungkapnya, kemarin.
Meski belum mengetahui waktu pelaksanaan pembayaran, namun diperkirakan akan dilakukan sebelum para ASN menjalani masa cuti Hari Raya Idulfitri 2019.
Dirinya juga belum mengetahui apakah nantinya pembayaran gaji tersebut dilakukan secara bersamaan atau sebaliknya.
"Tergantung dari PP dan PMK-nya nanti, karena di situ disebutkan, kalau tahun kemarin kan gaji plus Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ini menerangkan, pemkab akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp36,2 miliar untuk membayar gaji ke-13 dan 14.
Diketahui, gaji ke-13 merupakan merupakan insentif masa tahun ajaran baru di kalender pendidikan karena tujuan dari pembayaran gaji ke-13 itu untuk membantu pembiayaan pendidikan anak-anak ASN pada tahun ajaran baru. "Sedangkan gaji ke-14 sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya," jelasnya.
Pada dasarnya, pemberian gaji ke-13 dan 14 bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan PNS.
Penulis: */erwin
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.