Senin, 27/05/2019

Hari ini, THR Honorer Pemkot Samarinda Cair

Senin, 27/05/2019

Sugeng Chairuddin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hari ini, THR Honorer Pemkot Samarinda Cair

Senin, 27/05/2019

logo

Sugeng Chairuddin

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Senin (27/5/2019) hari ini dipastikan jadi hari yang sangat ditunggu oleh pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kota Samarinda. Pasalnya, hari ini  tunjangan hari raya (THR) yang jadi hak mereka akan dicairkan sesuai dengan pernyataan dari  Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Sugeng Chairuddin. 

Sebelumnya Sugeng memang sudah memastikan baik Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) dan Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) akan mendapatkan THR. “Pasti dapat. Barusan dapat informasi dari BPKAD (Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah) Senin (hari ini) akan di distribusikan,” ungkap Sugeng.

Sementara BPKAD Samarinda melalui Kepala Bidang Anggaran, Juheriasnyah mempertegas pernyataan Sugeng bahwa THR bagi para honorer Pemkot Samarinda dicairkan hari ini, Adapun besaran THR yang akan didapatkan para pegawai honorer sama dengan yang didapatkan tahun sebelumnya. “Jumlahnya masih sama, 1 juta rupiah untuk satu pegawai honorer. Kalau tidak ada kendala langsung kami caikan besok,” ujar Heri.

Untuk urusan THR pegawai honorernya, Pemkot Samarinda mengalokasikan dana sebanyak Rp6 Miliar lebih Uang tersebut akan dibagikan kepada lebih dari 6 ribu pegawai honorer Samarinda. Heri memastikan seluruh PTTH dan PTTB mendapatkan THR dengan nominal yang sama. 

Sementara itu untuk jajaran pegawai berstatus PNS, THR sudah diterima mereka pada Jumat (24/5/2019) pekan lalu. Besaran THR yang mereka terima tentunya berbeda dengan yang diterima oleh pegawai honorer. Para PNS tersebut mendapatkan THR dengan besaran satu bulan gaji mereka. Sehingga besaran THR mereka menyesuaikan pangkat dan golongan mereka.

“Jadi untuk THR PNS, ada 3 komponen yang dimasukkan. Termasuk gaji pokok dan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” imbuhnya. Aturan tersebut diberlakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2019. (*)


Penulis: */Permata S Rahayu

Editor: Aspian Nur

Hari ini, THR Honorer Pemkot Samarinda Cair

Senin, 27/05/2019

Sugeng Chairuddin

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.