Selasa, 18/07/2017

Kutim Akan Garap Perda KTR

Selasa, 18/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kutim Akan Garap Perda KTR

Selasa, 18/07/2017

SANGATTA – Menurunkan angka kesakitan dan angka kematian dengan cara merubah prilaku masyarakat untuk hidup sehat tanpa asap rokok, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mulai merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Regulasi yang menjadi rujukan Pemkab Kutim adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor yang telah menerapkannya lebih dulu. Regulasi melalui Perda ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula serta mewujudkan generasi muda yang sehat.

Studi komparasi terkait Perda KTR ini telah dilakukan oleh jajaran Pemkab Kutim melalui dinas terkait, dalam hal ini DInas Kesehatan (Dinkes) dan unsur legeslatif yang nantinya bakal mengesahkan dari Raperda menjadi Perda. 

Berdasarkan kunjungan tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kutim terkait Perda KTR bersama Dinkes beberapa waktu lalu ke Kota Bogor, didapat beberapa referensi terkait Perda KTR Kota Bogor. Referensi ini selanjutnya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan membentuk Perda KTR di Kutim.

Berdasarkan penjelasan dari Ketua Pansus Perda KTR dari Fraksi Demokrat, Suriati, referensi yang didapat diantaranya adalah Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 Tentang KTR, dengan penetapan KTR berdasarkan beberapa hal. Diantaranya adalah kepentingan kualitas kesehatan manusia, berarti bahwa penyelenggaraan KTR semata-mata untuk meningkatkan derajat kualitas kesehatan warga masyarakat. Keseimbangan kesehatan manusia dan lingkungan, berarti bahwa pembangunan kesehatan harus dilaksanakan secara berimbang antara kepentingan individu dan kelestarian lingkungan. 

Namun ternyata adanya wacana perdana tersebut belum ternyata belum sampai ke telinga Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, ia mengaku belum mendapatkan informasi adanya KTR Tersebut, ditambah rencana tidak adanya sponsor dari rokok masuk kewilayah kutim, otomatis berpengarah pada pendapatan daerah yang akan berkurang. “Kalau demi kesehatan kita aka  pereda tapi kalau demi PAD uang masuk mungkin akan kembali dipertimbangakan, jadi akan dibeda dari segi kesehatan kita atau dari segi pemasukan kita,” tuturnya.

menurutnya hal tersebut adalah salah satu upaya untuk  memaksa orang  berhenti merokok untuk itu ia berharap nantinya hal ini harus ada tempat atau wilayah khusus bagi perokok. Mungkin nanti lanjutnya, kita akan tempatkan orang orang perokok tersebut di suatu tempat yang khusus untuk merokok. “Ini adalah hal yang memaksa orang untuk berhenti merokok paling tidak ada tempat khusus perokok karna untuk berhenti itu tidak mudah perlu proses,” tuturnya. (yul1116)



Kutim Akan Garap Perda KTR

Selasa, 18/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.