Rabu, 19/06/2019

Pusat Tunda Transfer Dana, Kutim Dihajar Defisit Lagi

Rabu, 19/06/2019

Ilustrasi / Foto insert: Sekretaris Daerah (Sekda), H Irawansyah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pusat Tunda Transfer Dana, Kutim Dihajar Defisit Lagi

Rabu, 19/06/2019

logo

Ilustrasi / Foto insert: Sekretaris Daerah (Sekda), H Irawansyah

KORANKALTIM.COM,SANGATTA - Kabar tak mengenakkan dialami Pemkab Kutim setelah adanya penundaan transfer dana dari pusat pada triwulan ke empat yang jatuh tempo hingga akhir tahun 2019 ini. 

Hal itu disebabkan negara mengalami penurunan pendapatan atau kondisi keuangan lagi tidak stabil mengingat negara juga mempersiapkan dana untuk membayar utang luar negeri yang sudah jatuh tempo.

“Nanti tidak akan ditransfer pusat ke daerah. Dengan kondisi ini maka dipastikan APBD Kutim untuk perubahan tahun 2019 ini kembali mengalami defisit keuangan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda), H Irawansyah saat memimpin coffee morning perdana minggu ketiga bulan Juni, Senin (17/6) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim.

Irawansyah menuturkan, dana transfer pusat pada triwulan keempat atau akhir tahun nanti ditunda diberikan kepada daerah. 

Dana transfer merupakan sisa dana kurang bayar pusat ke Kutim dengan nilai lebih dari Rp332 miliar. Pembayarann tersebut ditunda dengan pertimbangan kondisi keuangan negara yang goyah. “Karena dibatalkan transfer ke daerah maka otomatis segala kegiatan belanja yang bersumber langsung dari APBD Kutim khususnya pada APBD Perubahan 2019 terpaksa kita dihentikan terlebih dahulu akibat tidak adanya dana,” ungkapnya

Menurutnya, program-program yang sudah disiapkan pada triwulan keempat tersebut nantinya dialihkan ke tahun anggaran 2020 mendatang. “Bagi kegiatan belanja yang sudah terlanjur dilaksanakan, maka akan dijadikan utang tahun 2020,” imbuhnya.

Diakuinya,  kegiatan yang bersumber dari dana terarah seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) serta dana Bantuan Keuangan (Bankeu) proyek tetap dilaksanakan sesuai perencanaan.

Lanjut Irawansyah, saat ini proses rasionalisasi pada setiap OPD yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terus berjalan terkecuali beberapa OPD teknis dan pelayanan publik yang memang menangani sejumlah kegiatan besar tidak bisa dirasionalisasikan anggarannya.

Untuk itu, TAPD Kutim menargetkan rasionalisasi pada setiap OPD minimal sebanyak 36 persen. Proses ini diharapkan selesai sebelum pengesahan APBD Perubahan(APBD-P 2019) yang sudah tahap proses penggarapan.

Rencana rasionalisasi anggaran sebesar Rp 300 miliar, menurut dia, belum maksimal sebab masih ada beberapa OPD belum menyerahkan data rencana rasionalisasi kepada ketua TAPD. “Pemkab Kutim telah mengeluarkan surat edaran terkait rencana rasionalisasi anggaran di masing-masing OPD. Berkisar antara 30 persen hingga 36 persen dari total anggaran APBD yang belum berjalan sekitar Rp 1,3 triliun,” tandasnya 


Penulis: */Zulhamri

Editor: M. Huldi

Pusat Tunda Transfer Dana, Kutim Dihajar Defisit Lagi

Rabu, 19/06/2019

Ilustrasi / Foto insert: Sekretaris Daerah (Sekda), H Irawansyah

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.