Sabtu, 22/06/2019

Suami Dipenjara 5 Tahun, Istri Berhak Minta Cerai

Sabtu, 22/06/2019

Ketua Pengadilan Agama (PA) Sangatta, Ahmad Asy Syafii

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Suami Dipenjara 5 Tahun, Istri Berhak Minta Cerai

Sabtu, 22/06/2019

logo

Ketua Pengadilan Agama (PA) Sangatta, Ahmad Asy Syafii

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Pengadilan Agama Sangatta terhitung awal tahun 2019 hingga saat ini sudah menangani 300 lebih kasus gana-gini baik perceraian, pemeliharaan anak, harta bersama dan warisan.

Menurut Ketua Pengadilan Agama (PA) Sangatta, Ahmad Asy Syafii, proses persidangan tidak bisa dipatok kapan selesainya. Persidangan bahkan bisa berkali-kali, tergantung keputusan majelis hakim baik dari pihak laki-laki melakukan gugatan maupun pihak perempuan. Suami yang terpidana berkekuatan hukum dengan hukuman kama, si istri boleh meminta gugatan cerai.

“Jika sudah berkekuatan hukum istri yang ditinggalkan suami lebih dari lima tahun jika melakukan gugatan cerai akan dilindungi oleh undang-undang. Bahkan dua tahun ditinggal suaminya tanpa kabar bisa bisa mengajukan permohonan namun prosesnya cukup lama,”  tutur Syafii, Jumat (21/6) 

Untuk mengantisipasi nikah tanpa surat nikah, pihaknya melakukan jemput bola datang ke daerah pelosok untuk melakukan persidangan di luar gedung sebagaimana alokasi dana yang dianggarkan oleh pemerintah digunakan untuk masyarakat tak mampu. “Persoalan selama ini kurang lebih pada tahun sebelumnya, memang rata-rata yang melakukan gugat cerai sekitar 50 persen adalah pihak perempuan,” ujarnya.

Dikatakannya, setiap tahun, PA menggelar sidang keliling di kecamatan-kecamatan pedalaman seperti di Muara Ancalong Batu Ampar dan Sandaran. “Kami sudah dua kali datang ke Kecamatan Muara Wahau untuk menjangkau masyarakat yang susah akses ke Pengadilan, jadi kami adakan sidang keliling,” tambahnya.

Menurutnya, sidang keliling perlu dilakukan sebab daerah Kutim begitu luas.  “Memang perlu nikah secara legal karena ketika memiliki keturunan kalau tidak memiliki suarat nikah tidak bisa menerbitkan akta anak karena syaratnya harus ada buku nikah dari pihak orang tua,” ujar Syafi’i. 


Penulis: */Zulhamri

Editor: M. Huldi

Suami Dipenjara 5 Tahun, Istri Berhak Minta Cerai

Sabtu, 22/06/2019

Ketua Pengadilan Agama (PA) Sangatta, Ahmad Asy Syafii

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.