Jumat, 28/06/2019
Jumat, 28/06/2019
Ilustrasi BAB sembarangan ( Foto: Internet )
Jumat, 28/06/2019
Ilustrasi BAB sembarangan ( Foto: Internet )
KORANKALTIM.COM - TANJUNG REDEB – Sebanyak 16 kampung di Kabupaten Berau telah melakukan deklarasi Open Defecation Free (ODF) yakni menerapkan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang menjadi pilar pertama dalam program stop Buang Air Besar (BAB) sembarang tempat.
Kampung-kampung yang telah menerapkan ODF ini tersebar di tujuh kecamatan diantaranya Kecamatan Sambaliung yaitu Kampung Bena Baru dan Inaran, Kecamatan Talisayan yaitu Kampung Suka Murya dan Tunggal Bumi, Kecamatan Gunung Tabur yaitu Kampung Pulau Besing dan Birang.
Kecamatan Kelay yaitu Kampung Lesan Dayak, Muara Lesa, Sidobangen, Long Keluh, Long Duhung dan Long Pelay. Kemudian Kecamatan Segah yatu Kampung Batu Raja dan Bukit Makmur, Kecamatan Batu Putih yaitu Kampung Sumber Agung, terakhir Kecamatan Biduk-biduk yaitu Kampung Pantai Harapan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengapresiasi kepada seluruh kampung yang telah melaksanakan program ini karena menunjukan tingkat kepedulian pemerintah kampung untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya sangat tinggi.
Tentu diharapkan langkah tersebut diikuti oleh seluruh kampung lainnya.
Sekretaris Kabupaten Berau, M Gazali menyampaikan deklarasi yang telah dilakukan ini jangan hanya sebatas program STBM semata, namun harus diikuti dengan perilaku hidup sehat yang lain, mulai dari penggunaan air bersih, lingkungan yang sehat dengan tidak membuang sampah sembarangan serta pengolahan makanan keluarga yang sehat dalam menciptakan generasi yang cerdas.
“Saya kira jika ada kemauan di dalam diri kita ini tidak akan susah untuk diterapkan,” tegasnya.
Gazali juga mendorong pemerintah kampung bersama-sama bergerak mengkampanyekan stop BAB sembarangan. Tidak hanya dengan imbauan dan teguran, namun juga dapat mendukung penyediaan fasilitas jamban yang sehat. Pemenuhan sarana ini, menurutnya juga bisa dilakukan melalui pembiayaan alokasi dana kampung (ADK) yang dikucurkan ke kampung setiap tahun.
Bahkan untuk memberikan penegasan pemerintah kampung bisa membuat peraturan kampung dan bisa menerapkan denda bagi masyarakat yang masih melakukan BAB sembangan.
“Harapan kita bersama agar program ini bisa diterapkan oleh seluruh kampung yang ada,” pungkasnya. (*)
Penulis : */Indra
Editor: Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.