Senin, 22/07/2019

Pansus RTRW dan Sekda Bontang Cek Lokasi untuk Industri

Senin, 22/07/2019

Tim pansus DPRD bersama Sekda dan Bapelitbang melihat lokasi wilayah peruntukan industri, di daerah Terbang Layang dan Lok Tunggul ( Foto: Cholisoh / korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pansus RTRW dan Sekda Bontang Cek Lokasi untuk Industri

Senin, 22/07/2019

logo

Tim pansus DPRD bersama Sekda dan Bapelitbang melihat lokasi wilayah peruntukan industri, di daerah Terbang Layang dan Lok Tunggul ( Foto: Cholisoh / korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih belum selesai. Sebagai finalisasi, Pansus RTRW beserta tim dari Bapelitbang Bontang melakukan pengecekan lokasi wilayah yang masuk peruntukkan industri.

Tinjauan lapangan diawali ke lokasi olahraga terbang layang. Di sana terdapat seluas 64 hektar lahan milik Pemkot Bontang. Namun yang jadi masalah, dari wilayah yang masuk peruntukkan industri seluas 800 an hektar, di dalamnya masih terdapat permukiman warga sebanyak 3 RT.

Kasubag Tata Ruang dan Pertanahan Bapelitbang Bontang Fakhri mengatakan pengesahan Raperda RTRW masih pada rencana kawasan peruntukkan industri yang lokasinya berada di Lok Tunggul dan Teluk Kadere. “Kami siapkan lahan, soal investor, siapapun, bisa masuk,” ujarnya.

Lurah Bontang Lestari, Usman menuturkan 3 RT yang masuk kawasan peruntukkan industri yakni RT 13, 14, dan 15. “Satu RT terdapat 60-70 kepala keluarga (KK),” kata Usman.

Ditambahkan Pj Sekda Bontang, Agus Amir mengatakan pemerintah harus menyambut investor dengan menyediakan kawasan yang diperuntukkan industri. Walaupun belum diketahui investor apa yang akan masuk, yang penting pemerintah menyediakan ruang. Karena rata-rata masyarakat yang bermukim merupakan nelayan, maka tak mungkin merelokasi ke gunung. 

“Harus ada negosiasi dengan masyarakat, dan kami akan melakukan simulasi, apakah harus dibangun rumah susun sederhana milik (rusunami) atau direlokasi di tempat yang tidak jauh dari laut,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Pansus Revisi Perda RTRW, Muslimin menyatakan hasil rapat yang menyepakati tinjauan lapangan dilaksanakan pada Minggu (21/7) ke Teluk Kadere dan Lok Tunggul. Hal ini, ada kaitannya dengan rencana pembangunan kilang dan pabrik petrokimia. Sehingga, pemerintah harus mengubah fungsi kawasan menjadi peruntukkan untuk industri. “Ada sekitar 860 hektar, sedangkan investor membutuhkan lahan seluas 1.200 hektar,” ujarnya.

Saat ini, proses revisi Perda RTRW tersisa 3 tahapan lagi. Dirincikan Muslimin yakni pembahasan persetujuan bersama pasca keluarnya peraturan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Setelah itu dilakukan evaluasi, dan paripurna. Raperda ini tak sama seperti raperda lainnya yang membutuhkan harmonisasi, tetapi hanya evaluasi saja. “Mudah-mudahan per tanggal sebelum pelantikkan bisa selesai, doakan saja,” ucapnya.

Peninjauan lapangan, dikatakan Muslimin, untuk memastikan patok, dan ini merupakan opsi kedua. “Ini sesuai informasi dari dinas terkait bahwa lahan di Lok Tunggul dan Teluk Kadere menjadi atensi Kementerian ATR,” tutup Muslimin. (*)


Penulis: */Cholisoh

Editor: Aspian Nur

Pansus RTRW dan Sekda Bontang Cek Lokasi untuk Industri

Senin, 22/07/2019

Tim pansus DPRD bersama Sekda dan Bapelitbang melihat lokasi wilayah peruntukan industri, di daerah Terbang Layang dan Lok Tunggul ( Foto: Cholisoh / korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.