Senin, 29/07/2019

Plh Kades Tanjung Aru Diduga Korupsi Dana Desa

Senin, 29/07/2019

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Plh Kades Tanjung Aru Diduga Korupsi Dana Desa

Senin, 29/07/2019

logo

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Bendahara Desa Tanjung Aru yang merangkap jabatan sebagai Plh Sekretaris Desa sekaligus Kaur Pemerintahan berinisial AB, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Polres Paser.

Ia diduga tersangkut kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016.

Ada beberapa modus yang ia gunakan untuk ‘menilep’ dana desa tersebut. Salah satunya dengan memasukkan sisa dana yang dicairkan dari APBDes ke rekening pribadi sehinhga negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp345,6 juta.

“Dugaan penyimpangan terjadi dalam penatakeloalaan APBDes Tanjung Aru Tahun Anggaran 2016 yang telah dilakukan oleh AB selaku Bendahara Desa Tanjung Aru,” kata Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Rido Dolly Kristian didampingi Kanit Tipikor Aipda Untung Budi Harjo, Minggu kemarin (28/7/2019).

Pada 2016 lalu, Desa Tanjung Aru mulanya mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1.84 miliar. Kemudian terdapat pengurangan sehingga akhirnya menjadi Rp1.45 miliar untuk digunakan belanja langsung dan belanja tidak langsung.

Dana yang yang masuk ke rekening desa dan telah dicairkan sebanyak Rp1,1 miliar  melalui delapan kali pencairan. "Dugaan penyimpangan dilakukan dengan cara menguasai sisa dana yang dicairkan dari APBDes dan digunakan untuk kepentingan pribadi AB,” terangnya.

Selain itu, AB juga melakukan hal lain guna menguasai sisa anggaran tersebut. Diantaranya dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungutnya ke kas negara. Ia justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

"AB juga melakukan pemotongan pembayaran pekerjaan fisik rehab jembatan di RT 05 serta rehab gedung Onrusipulung, pemasangan listrik wisata boga, semenisasi lapangan bulutangkis, pembuatan parkiran SMA, serta mengunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya,” beber Kasatreskrim.

Polres Paser melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Sedangkan untuk penanganan perkara diakui sudah lengkap.

"Penanganan perkara sudah lengkap. Segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya. (*)


Penulis :*/Dwi Cahyo

Editor: Hendra

Plh Kades Tanjung Aru Diduga Korupsi Dana Desa

Senin, 29/07/2019

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.