Sabtu, 17/08/2019
Sabtu, 17/08/2019
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud
Sabtu, 17/08/2019
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap Bendungan Lawe-lawe. Pasalnya sekitar 200 hektare lahan bukanlah milik pemerintah.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud menerangkan, proyek bendungan dikerjakan mulai 2014 dan berhenti pada 2017 dengan posisi pekerjaan 85 persen. Sebab kondisi keuangan tidak memungkinkan untuk melanjutkan pembangunan.
“Untuk melanjutkan, Bendungan Lawe-lawe perlu diaudit oleh BPK karena sebagian lahan milik Pertamina dengan status pinjam pakai,” kata Gafur, Kamis kemarin (15/8).
Lanjutnya, pemerintah daerah telah menyelesaikan sebagian tanggungan kepada pelaksana proyek multiyears tersebut dan kini tersisa lebih kurang Rp79 miliar. Pembayaran tanggungan itu dilakukan sebab belum diterima laporan kalau status lahan bendungan sebagian milik PT Pertamina.
Keinginan Bendungan Lawe-Lawe diaudit BPK untuk mencegah permasalahan hukum pada kemudian hari karena akan menimbulkan persoalan baru apabila Pertamina tidak bersedia memperpanjang pinjam pakai lahan.
“Kalau Pertamina mengambil kembali lahannya, kira-kira siapa yang rugi, satu-persatu benang kusutnya diperbaiki supaya lima atau sampai sepuluh tahun ke depan, siapapun bupatinya, supaya tidak mendapati masalah seperti ini lagi,” tutupnya.
Penulis: */erwin
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.