Rabu, 21/08/2019
Rabu, 21/08/2019
Kajari Kukar, Darmowijoyo
Rabu, 21/08/2019
Kajari Kukar, Darmowijoyo
KORANKALTIM. COM, TENGGARONG – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan negara hingga Rp2,5 Miliar yang dilakukan aparat Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, terus diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.
Kegiatan yang diduga fiktif terjadi pada tahun anggaran 2014 hingga 2018 yang meliputi pembuatan badan jalan, pembuatan parit, pembuatan pagar, pembuatan jembatan dan pengadaan laptop internal Desa.
Kasus ini sendiri menyeret sejumlah nama, mulai kades, sekdes, bendahara desa hingga Ketua RT di Bila Talang. Namun, Kejari Kukar belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Belum ada tersangka karena masih pendalaman. Kami masih proses penyidikan, namun dari 12 saksi sudah delapan orang diperiksa seperti Kades, sekdes dan lainya” kata Kajari Kukar, Darmowijoyo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/8).
Kasus korupsi DD ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat bahwa ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DD di Bila Talang. Kejaksaan pun menelusuri dan melakukan pengecekan secara langsung di Desa Bilatalang.
Saat melakukan pengecekan, Kejari menemukan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan namun DD tetap dicairkan atau dibayarkan. “Berdasarkan pengecekan lapangan, potensi merugikan negara sekitar Rp 2,5 miliar rupiah,” kata Kasi Intel Kejari Kukar, Teguh Darmawan.
Ia pun meminta peran aktif masyarakat Kukar di 18 Kecamatan untuk melapokran jika melihat atau menemukan adanya indikasi penyimpangan proyek yang anggarannya bersumber dari DD, Alokasi Dana Desa (ADD) ataupun kegiatan yang bersumber dari APBD.
“Silahkan masyarakat lapor jika menemukan adanya penyelewengan DD dan lainnya,” terangnya. (*)
Penulis: */Sabri
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.