Jumat, 30/08/2019
Jumat, 30/08/2019
Puluhan perangkat desa bertemu Wakil Bupati Penajam Paser Utara. Mereka ingin gaji dinaikan. ( Foto: Erwin / korankaltimcom)
Jumat, 30/08/2019
Puluhan perangkat desa bertemu Wakil Bupati Penajam Paser Utara. Mereka ingin gaji dinaikan. ( Foto: Erwin / korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Puluhan sekretaris desa menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara agar upah atau gaji perangkat desa turut dinaikan.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam dan diikuti oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Suhardi, Plt Badan Keuangan (BK) Muhajir dan sebanyak 26 Sekdes maupun sejumlah perangkat desa lainya.
Hamdam mengatakan telah mendengar apa yang sekretaris desa inginkan dan sebagian tuntutan mereka akan diakomodir dengan menyesuaikan kondisi keuangan.
“Intinya kami berupaya untuk memberikan penghasilan yang ideal kepada mereka. Idealnya itu menyesuaikan dengan regulasi, yakni Peraturan Manteri (Permen) dan keuangan daerah,” ungkapnya, Kamis kemarin (29/8/2019).
Lanjutnya, para sekdes dan perangkat desa menginginkan agar kenaikan gaji mereka disamakan dengan RT yang mencapai hingga 100 persen. Gaji atau biaya transportasi bagi ketua RT segera dinaikkan menjadi Rp2 juta sebelumnya hanya berkisar Rp1 Juta.
“Mereka ingin sama dengan RT, kenaikan itukan sebenarnya tidak semata-mata insentif tapi juga merupakan dengan biaya operasional,” lanjutnya.
Hamdam melanjutkan, permintaan tersebut akan dilaksanakan jika peraturan bupati mengenai kenaikan gaji telah disahkan dan diperkirakan akan dilakukan pemberian tambahan insentif pada tahun ini.
“Mudahan diawal Oktober atau September sudah bisa direaliasikan dan berdasarkan aturan itu bisa dilakukan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Forum Sekdes, Yuni Nurhayati Aka mengatakan, pemerintah telah menjanjikan adanya kenaikan namun besarannya belum dapat ditentukan. Jika dibandingkan dengan Upah Minimun Kabupaten (UMK) selisihnya dinilai masih cukup jauh.
“Kalau misalnya kenaikan 100 persen tidak mampu, mampunya hanya 30 hingga 50 persen tidak masalah, tapi insentif RT juga harus demikian, karena satu produk hukum,” tuturnya. (*)
Penulis : */Erwin
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.