Senin, 02/09/2019

Iuran Bakal Naik 100 Persen, BPJS Balikpapan Siap Jalankan Kebijakan

Senin, 02/09/2019

Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan masih sebatas usulan Kementerian Keuangan dan DJSN. Sehingga menanti persetujuan Presiden RI Joko Widodo dalam bentuk Peraturan Presiden. (Foto: Hendra / korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Iuran Bakal Naik 100 Persen, BPJS Balikpapan Siap Jalankan Kebijakan

Senin, 02/09/2019

logo

Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan masih sebatas usulan Kementerian Keuangan dan DJSN. Sehingga menanti persetujuan Presiden RI Joko Widodo dalam bentuk Peraturan Presiden. (Foto: Hendra / korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Adanya rencana kenaikan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kian santer. Bahkan,  kenaikan itu mencapai 100 persen terutama bagi Peserta Bukan Penerima Upah atau PBPU yang jumlahnya 32,58 juta jiwa.

Kenaikan iuran itu disebut-sebut untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang potensinya mencapai Rp32,84 triliun hingga akhir 2019. Namun pemberlakuan iuran terbaru itu masih menunggu persetujuan Presiden RI Joko Widodo.

“Kami belum menerima informasi resmi dari pusat (BPJS Kesehatan) karena memang ini (penetapan iuran) wewenang Kementerian Keuangan dan DJSN,” kata Kepala Cabang BPJS Balikpapan, Sugiyanto, Minggu (1/9).

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 menjadi Rp160 ribu per bulan per jiwa. Untuk kelas 2 sebesar Rp110 ribu per bulan per jiwa. Sedangkan kelas 3 menjadi Rp42 ribu per bulan per jiwa. Jumlah itu naik dua kali lipat dari sebelumnya.

Untuk iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp42 ribu dari yang sebelumnya Rp23 ribu per bulan per jiwa. Penyesuian iuran diusulkan mulai Agustus tahun ini untuk PBI pusat yang jumlahnya 96,5 juta jiwa dan PBI daerah yang jumlahnya 37,34 juta jiwa. Sedangkan peserta umum berlaku Januari 2020.

Sementara versi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) iuran untuk Kelas 1 menjadi Rp120 ribu, Kelas 2 menjadi Rp75 ribu dan Kelas 3 menjadi Rp42 ribu per bulan per jiwa. Untuk peserta PBI sebesar Rp42 ribu dari yang sebelumnya Rp23 ribu per bulan per jiwa.

“Kami (BPJS Kesehatan) hanya sebagai operator dan siap menjalankan semua regulasi yang ada,” sambungnya.

Defisit keuangan dirasakan hampir semua BPJS Kesehatan di daerah. Pasalnya, dari iuran yang terkumpul dari peserta dengan biaya manfaat tidak berimbang. Lebih banyak biaya manfaat yang dikeluarkan untuk fasilitas kesehatan.

“Sebenarnya bukan kenaikan, menurut saya penyesuaian karena iuran memang belum pas sejak BPJS Kesehatan berdiri. Misalnya, usulan iuran kelas 3, Rp35 ribu sampai Rp42 ribu per jiwa, yang disepakati Rp25 ribu,” sebutnya.

Hanya saja, dirinya belum ingin menyampaikan defisit yang dialami BPJS Kesehatan Balikpapan. “Tapi datanya ada dan kami sampaikan laporan ke pemerintah daerah juga,” ucapnya.

Sedangkan untuk tunggakan, Sugiyanto cuma menyebut sekitar puluhan miliar rupiah. “Apakah itu Rp40 miliar atau naik menjadi Rp60 miliar hingga Agustus kemarin, saya belum bisa berikan informasi terkini,” tandasnya.

Besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini, Kelas 1 sebesar Rp80 ribu, Kelas 2 sebesar Rp51 ribu dan Kelas 3 sebesar Rp25 ribu per bulan per jiwa. Kenaikan iuran ini ditujukan kepada PBPU yang jumlahnya 32,58 juta jiwa. 


Penulis: */Hendra

Editor: M.Huldi

Iuran Bakal Naik 100 Persen, BPJS Balikpapan Siap Jalankan Kebijakan

Senin, 02/09/2019

Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan masih sebatas usulan Kementerian Keuangan dan DJSN. Sehingga menanti persetujuan Presiden RI Joko Widodo dalam bentuk Peraturan Presiden. (Foto: Hendra / korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.