Jumat, 13/09/2019

Pembangunan 47 Desa di Kutai Timur Terkendala Belum Cairnya DD

Jumat, 13/09/2019

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa , Suwandi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembangunan 47 Desa di Kutai Timur Terkendala Belum Cairnya DD

Jumat, 13/09/2019

logo

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa , Suwandi

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Percepatan pembangunan desa di Kutai Timur saat ini terkendala dengan belum cairnya Dana Desa (DD). Tercatat  47 desa menjelang triwulan empat 2019 ini belum melakukan pencairan karena mekanisme yang berlaku.

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Suwandi mengatakan ada beragam penyebab tidak tercairkan DD tersebut hingga beberapa waktu lalu mengundang sejumlah camat dan desa agar mengetahui penyebab tidak dicairkan DD di 47 desa belum tercairkan. “Di Kutim ada 139 desa, saat ini ada 47 desa belum mencairkan DD baik triwulan satu dan dua. Kami akan membantu proses pencairan serta memberi kelonggaran sepanjang tidak melanggar aturan,” ungkap Suwandi.

Yang menjadi kendala yakni sinkronisasi pemahaman antara pemkab  dengan pemerintah desa yang belum sepenuhnya dipahami seperti diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana, untuk  pencairan tahap satu cukup menyerahkan APDesa Tahun  2019. 

Sementara pencairan tahap kedua melaporkan realisasi tahun anggaran sebelumnya, dan pencairan tahap ketiga adalah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pencairan tahun sebelumnya sekaligus laporan tahap kesatu dan kedua ditahun berjalan.

Permendagri Nomor 20 tahun 2018 pengganti Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berbasis aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) “Siskeudes bukan penghambat penyerapan DD dan ADD. Justru mempercepat prosesnya karena tinggal menginput atau memasukan data yang sudah diverifikasi dan validasi kebenarannya. Tapi kalau datanya masih harus direvisi dulu, itu persoalan lain,” papar Suwandi.

Sejak setahun terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim diketahui sedang mengembangkan sistem pelaporan dan pencairan keuangan berbasis teknologi, yakni melalui aplikasi sistem keuangan dana desa (Siskeudes) dengan tujuan mempercepat pelaporan penggunaan dana desa (DD).

Hanya saja hal tersebut tidak ditanggapi secara cepat para pemerintah desa (Pemdes). Akibatnya sejumlah desa belum bisa mencairkan dana tersebut dengan memanfaatkan pelaporan Siskeudes.

Sebelumnya sekretarsis BPKAD, Hamdan mengatakan bahwa pihaknya terus memperbaiki diri dalam proses pencairan DD dan ADD  tetapi tetap berpegang pada aturan yang berlaku. BPKAD dalam pencairan DD tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan. (*)


Penulis: */Zulhamri

Editor: Aspian Nur

Pembangunan 47 Desa di Kutai Timur Terkendala Belum Cairnya DD

Jumat, 13/09/2019

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa , Suwandi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.