Kamis, 20/07/2017
Kamis, 20/07/2017
Kamis, 20/07/2017
SANGATTA - Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang menegaskan, permasalahan tapal batas antara wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan Bontang sudah jelas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pemekaran empat wilayah termasuk Kutim dan Bontang sudah mengatur jelas mengenai tapal batas, sehingga, polemik yang muncul seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi.
“Sebenarnya tapal batasnya sudah jelas. Karena dasarnya undang-undang. Tinggal terserah masyarakat mau tinggal di Bontang silakan. Begitu juga sebaliknya. Kalau Bontang mau yah ubah Undang-undang dulu,” kata Wabup Kasmidi.
Ia mengatakan untuk Desa Marthadinata sudah menjadi kewajiban Pemkab Kutim untuk membangun wilayah yang hanya dibatasi jalan milik perusahaan tersebut. Begitu juga soal pengurusan administrasi masyarakat, selama masuk dalam batas wilayah Desa Martadinata, maka wajib mengurus ke Kutim. “Kalau menerima (masyarakat yang mengurus administrasi ke Bontang, Red.), berarti Bontang dong yang salah. Karena secara administrasi harusnya wajib mengurus di mana dia tinggal. Kami juga tidak melarang orang Bontang tinggal di Kutim. Tapi, jika berkaitan soal administrasi, tetap harus Kutim yang mengeluarkan,” tegasnya.
Kasmidi juga menambahkan, hal serupa juga berlaku dengan daerah lain yang berbatasan dengan Kutim, seperti Berau dan Kutai Kartanegara (Kukar). Karena sepanjang sudah ada dasar aturan, baik itu berupa Undang-undang maupun peraturan menteri, maka semua pihak wajib menaatinya. “Sepanjang sudah keluar aturannya, maka kita harus jalankan,” ujar Kasmidi.(yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.