Jumat, 21/07/2017

Stop Sembelih Hewan Produktif

Jumat, 21/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Stop Sembelih Hewan Produktif

Jumat, 21/07/2017

TANA PASER – Guna menjaga jumlah populasi hewan ternak tidak berkurang karena dikonsumsi, Kamis (20/7), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Pertanian (Distan) bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Kaltim serta Polres Paser menggelar Sosialisasi Hewan Ternak Ruminansia di Ruang Rapat Sadurengas Setkab Paser.

Kegiatan yang dibuka Asisten II Bidang ekonomi dan Pembangunan Karoding P ini, menghadirkan narasumber Kepala Disnakeswan Provinsi Kaltim Ir H Dadang Sudarya MMT dan Kasubit Bintibluh Ditbinmas Polda Kaltim AKBP Wiwit Sugiarti, Kabag Bimas Polres Paser Fahrurazi didampingi para Kapolsek serta para kelompok ternak, belantik sampai tukang potong hewan se-Kabupaten Paser.

“Populasi hewan ternak di Kabupaten Paser adalah 21.504 ekor, 60 persen diantaranya sebagai indukan. Pemerintah telah mencegah pemotongan hewan produktif, dan ini wajib digalakkan kepada masyarakat agar populasi hewan ternak tidak terus berkurang,” kata Karoding.

Sebagaimana diketahui, pencegahan penyembelihan hewan ternak sebelum waktunya telah diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 18/2009 Jo UU Nomor 41/2014. Dimana, setiap orang yang memotong ternak ruminansia besar (Sapi/Kerbau) betina produktif dikenakan sanksi berupa kurungan penjara 1-3 tahun dan denda maksimal sebesar Rp100.000.000-Rp300.000.000.

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Paser Abdul Rasul mengungkapkan penurunan jumlah hewan produktif karena disembelih akan memengaruhi populasi ternak. Imbauan tersebut wajib disosialisasikan ke masyarakat, khususnya para penjagal ternak.

“Dalam enam bulan terakhir ini saja, telah dipotong 402 sapi jantan dan 157 ekor sapi betina, dimana 112 ekor diantaranya tidak produktif. Dengan adanya himbauan ini, kita harapkan Rumah Potong Hewan tidak lagi menerima sapi betina produktif yang dijual petani untuk dipotong,” tambah Rasul. 

Adapun hewan ternak tidak produktif, lanjut dia, adalah hewan ternak yang berusia kurang lebih delapan tahun dan telah melahirkan sebanyak lima ekor sapi. Serta dinilai tidak produktif lagi.

“Untuk melakukan pemotongan hewan ternak harus mendapatkan Surat Keterangan Status Reproduksi dari dokter hewan setempat. Serta surat izin melintas dari Kepolisian,” kata Rasul didampingi Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Sriatun SPt.

Dadang Sudarya memaparkan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Dirjen Peternakan dan Keswan Kementan RI bersama Polri. Kedua institusi itu bersinergi mengendalikan pemotongan ternak ruminansia.

“Harapannya, hewan ternak ruminansia di petani-petani lokal tidak dipotong lagi, apalagi ternak bantuan yang disalurkan pada 2015 lalu, sapi indukan jenis Brahman. Diperjualbelikan saja tidak boleh, apalagi dipotong,” ungkapnya.

Tercatat pada 2015 lalu, sebanyak 36.272 ekor sapi jantan dan sebanyak 3.155 ekor sapi betina dipotong oleh sembilan kabupaten/kota se-Kaltim. Kabupaten Paser sebanyak 1.959 ekor sapi jantan dan sebanyak 202 ekor sapi betina.

“Sapi betina lebih murah dibandingkan sapi jantan, tapi setelah menjadi daging dan dijual di pasaran harganya tidak berbeda. Mari bersama menjaga populasi hewan ternak produktif,” ajaknya. (sur)

Stop Sembelih Hewan Produktif

Jumat, 21/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.