Selasa, 19/11/2019
Selasa, 19/11/2019
Ilustrasi buku nikah ( Foto: istimewa )
Selasa, 19/11/2019
Ilustrasi buku nikah ( Foto: istimewa )
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Ketua Komisi IV DPRD Kukar Baharuddin menyoroti program sertifikasi perkawinan yang dicanangkan Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi yang berkolaborasi dengan Menteri Agama Fachrul Razi.
Menurut Baharuddin, sepanjang niatnya baik dan tidak mempersulit pernikahan, dirinya tidak mempermasalahkannya. Namun jika menghambat pernikahan, dirinya menolak keras wacana tersebut.
“Yang menjadi persoalan, ketika lahirnya sertifikasi perkawinan malah menghambat orang melakukan pernikahan. Saya tidak setuju aturan itu,” katanya, Senin (18/11), di DPRD Kukar.
Sebelum aturan itu ditetapkan, politisi PDIP ini meminta kepada pemerintah agar mengkajinya terlebih dahulu.
“Jadi perlu dikaji dulu. Apa betul sertifikasi ini dibutuhkan sebelum menikah. Kita harus melihat dulu. Jangan sampai lahirnya aturan ini malah mempersulit nantinya,” imbuhnya.
Bicara perkawinan, lanjut Baharuddin, merupakan prosesi yang sakral. Namun jika niat baik itu menghambat orang yang mau nikah itu tidak baik.
Sekedar diketahui, Menko Bidang Pembangunan PMK Muhadjir Effendi bergabung dengan Menteri Agama Fachrul Razi dalam barisan menteri berinisiatif tinggi di 100 hari pertama kerja pemerintahan Joko Widodo-Makruf Amin.
Rabu (13/11) dua hari lalu, Muhadjir mengumumkan akan mencanangkan program sertifikasi perkawinan. Artinya, siapa pun pasangan yang mau menikah wajib punya sertifikat menikah yang didapat dari mengikuti kelas pra nikah dari pemerintah.
Kata Muhadjir, kelas ini gratis. Materi berkisar dari kesehatan alat reproduksi, pencegahan penyakit, hingga tips merawat janin dan anak usia dini. Kebijakan ini bakal dimulai pada 2020 dengan durasi kelas tiga bulan.
Dalam menjalankan program ini, Kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan untuk menjadi pemateri sesuai bidang masing-masing.
Muhadjir merasa program ini beda dari konseling pranikah yang sudah dijalankan Kantor Urusan Agama (KUA) sebelumnya. Program KUA tersebut, menurutnya, hanya menjelaskan perihal tujuan pernikahan serta hak dan kewajiban suami-istri. Sedangkan kelas ini akan lebih komprehensif.
Penulis: */sabri
Editor: M. Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.