Rabu, 20/11/2019

Kuota PPPK di Kukar Tidak Ada, FHGTK Kecewa

Rabu, 20/11/2019

Ambo Alang saat menemui Plt Kepala Disdikbud untuk menyuarakan aspirasi guru honorer Kukar. ( Foto: Istimewa )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kuota PPPK di Kukar Tidak Ada, FHGTK Kecewa

Rabu, 20/11/2019

logo

Ambo Alang saat menemui Plt Kepala Disdikbud untuk menyuarakan aspirasi guru honorer Kukar. ( Foto: Istimewa )

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Forum Honorer Guru Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kutai Kartanegara (Kukar) menyesalkan tidak tersedianya kuota perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kukar.

Ketua FHGTK Ambo Alang mengatakan, sebelumnya kuota ini sudah tersedia bagi tenaga kependidikan di Kukar. Namun, urung terwujud lantaran berubahnya komposisi jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju.

“Kami menyayangkan tidak adaya perekrutan PPPK di Kukar padahal awalnya kouta PPPK ada sekitar 67 orang. Ketika pas ganti menteri yang awalnya kebijakan bermula dari perjuangan kami ke Jakarta beberapa waktu lalu, nyatanya hasilnya sia-sia, ganti menteri ganti kebijakan,” katanya kepada Koran Kaltim, kemarin.

Akibatnya, lanjut Ambo, guru atau tenaga kependidikan yang usianya di atas 35 tahun dipastikan tidak menjadi PPPK pada tahun ini.

“Teman- teman guru honorer yang berusia di atas 35 tahun merasa kecewa karena kouta tidak ada, sehingga putus harapan teman-teman untuk menjadi PPPK tahun 2019 ini,” ungkapnya.

Ambo menuturkan, ada tiga aspirasi FHGTK Kukar yang disampaikan ke Menteri Pendidikan waktu itu. 

Pertama, aturan dan mekanisme perekrutan di Kukar ada kategori khusus seperti pendaftaran diproritaskan warga Kukar. Ini dimaksudkan agar angka guru honorer bisa berkurang.

Kedua, diprioritaskan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi minimal lima tahun, dan dibuktikan dengan SK.

“Untuk aspirasi yang kedua kami itu, dimaksudkan agar sesama guru yang telah mengabdi bisa saling bersaing. Kalau yang tua diadu sama yang muda yang masih fresh otaknya, jelas yang tua pasti kalah sama yang muda, apalagi dihadapkan dengan sistem komputerisasi sehingga yang tua pasti tentu kalah,” tambah Alang.

Yang terakhir sudah memiliki NUPTK, sebab guru yang telah lama mengabdi pasti punya NUPTK. Jadi, secara tidak langsung ruang bagi yang belum mengajar tidak ada dalam hal ini untuk ikut tes CPNS.

Namun, nyatanya usulan FHGTK ini tidak digunakan oleh pemerintah pusat sebagai acuan perekrutan CPNS 2019 di Kukar. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Disdik, BKPSDM dan Pemkab Kukar bisa mengusulkan PPPK kembali di 2020 mendatang.

“Saat ada kuota dari pusat, pemerintah bisa mengambil kembali kuota PPPK buat teman-teman yang telah lama mengabdi dan usia mereka sudah lewat untuk menjadi CPNS. Kami berharap kepada teman honorer yang telah lewat usia 35 agar dapat bersabar dan legowo dan tetap kompak selalu,” pungkas Alang. 


Penulis: */Heriansyah

Editor: M. Huldi

Kuota PPPK di Kukar Tidak Ada, FHGTK Kecewa

Rabu, 20/11/2019

Ambo Alang saat menemui Plt Kepala Disdikbud untuk menyuarakan aspirasi guru honorer Kukar. ( Foto: Istimewa )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.