Jumat, 29/11/2019

Asyik, UMK Samarinda Naik Jadi Rp3,1 Juta

Jumat, 29/11/2019

Ilustrasi ( Foto: Net)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Asyik, UMK Samarinda Naik Jadi Rp3,1 Juta

Jumat, 29/11/2019

logo

Ilustrasi ( Foto: Net)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pekerja di Samarinda bisa bergembira hati. Pasalnya Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda ditetapkan naik hingga menyentuh angka Rp3,1 juta. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Lujah Irang. 

Lujah yang saat ini berada di luar daerah mengatakan angka tersebut berlaku untuk semua klasifikasi pendidikan, sehingga tak ada perbedaan baik antara yang sarjana maupun SMA/sederajat. “Minimunnya segitu baik SMA atau Sarjana sama,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon kemarin. 

Angka tersebut bisa saja lebih tinggi tergantung dari masing-masing perusahaan. Menyesuaikan dengan jenis-jenis dan sektor tiap-tiap perusahaan.  Namun yang jelas, perusahaan tidak boleh membayar pegawainya di bawah UMK yang sudah ditetapkan. Kenaikan UMK tersebut mulai diberlakukan Januari 2020 mendatang.

Tiap-tiap perusahaan yang belum menerapkan UMK teranyar tersebut bisa diadukan. Pasalnya hal tersebut sama saja dengan melanggar aturan terkait upah yang sudah disepakati. Ia pun menyebut saat ini pihaknya sudah dalam tahapan melakukan sosialisasi kepada tiap-tiap perusahaan yang ada di Samarinda.  “Kalau tidak sesuai UMK bisa dilaporkan. Karena termasuk pelanggaran,”  paparnya.

Untuk diketahui, UMK Samarinda naik sebesar 8,5 persen dari yang awalnya Rp2,8 juta. Kenaikan UMK Samarinda ini menyusul dari kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kaltim yang dulunya berada pada angka Rp2,7 juta. Berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019 tentang UMP Kaltim, ditetapkan UMP Kaltim tahun 2020 sebesar Rp2,9 juta. Naik Rp200 ribu dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, setidaknya ada lima daerah di Kaltim yang kenaikan UMK-nya sudah diresmikan oleh Gubernur Kaltim. Melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.609/2019, UMK untuk Balikpapan, Bontang, Kabupaten Berau, Kutai Timur dan Paser sudah ditetapkan. (*)


Penulis: */Permata S Rahayu

Editor: Aspian Nur

Asyik, UMK Samarinda Naik Jadi Rp3,1 Juta

Jumat, 29/11/2019

Ilustrasi ( Foto: Net)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.