Kamis, 05/12/2019
Kamis, 05/12/2019
Petugas jaga Dishub Samarinda sebelum portal Jembatan Mahkota II lepas ditabrak kendaraan. ( Foto: Permata S Rahayu/Korankaltimcom)
Kamis, 05/12/2019
Petugas jaga Dishub Samarinda sebelum portal Jembatan Mahkota II lepas ditabrak kendaraan. ( Foto: Permata S Rahayu/Korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Berulang kali portal Jembatan Mahkota II ditabrak oleh kendaraan bermuatan besar, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hari Prabowo menegaskan pihaknya akan menerbitkan surat edaran untuk para supir kendaraan melalui asosiasi kendaraan dan operator kendaraan sebagai pemberitahuan agar kendaraan besar yang mereka miliki tak melewati jembatan yang diresmikan 2017 lalu. “Sebenarnya jembatannya tidak bermasalah tapi tujuannya kan mengamankan arus lalu linats di 3 ruas jalan yang menjadi akses menuju jembatan,” tutur Hari.
Jembatan Mahkota II secara konstruksi sangat aman bila harus dilewati kendaraan bermuatan besar. Namun tujuan dibuatnya portal yang membatasi kendaraan bermuatan besar itu adalah untuk mengurai kemacetan di 3 ruas jalan, Jalan Emboen Suryana, Jalan Ottor Iskandar Dinata dan Jalan Sejati yang kerap mengalami kemacetan bila dilewati kendaraan besar.
Portal yang sudah rusak ditabrak kendaraan itu akan segera diperbaiki dan nantinya akan setinggi 2,5 meter dan menggunakan sistem naik turun jadi dalam kondisi darurat, baik ambulans maupun mobil pemadam kebakaran bisa tetap melintas di Jembatan Mahkota II itu. “Tapi desainnya nanti dari Dinas PUPR (Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang),” imbuhnya.
Selain edaran dan perbaikan portal, pihaknya juga akan kembali menerjunkan sejumlah personel untuk untuk menjaga kawasan tersebut. Hari mengatakan keberadaan personel penjaga itu akan diresmikan dalam Surat Keputusan (SK) yang dibuat Wali Kota atau pejabat Pemkot Samarinda lainnya. Mekanisme penjagaan pun akan dikoordinasikan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan OPD-OPD lainnya. (*)
Penulis: */Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.