Rabu, 11/12/2019
Rabu, 11/12/2019
Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara, Raup Muin
Rabu, 11/12/2019
Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara, Raup Muin
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang turut tergabung dalam tim dewan pengupahan memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Mininum Kabupaten (UMK) 2020.
Jika berhitung sesuai dengan ketetapan UMK seharusnya naik 8,51 persen atau sebesar Rp263.810 dari UMK 2019 yang sejumlah Rp3,1 juta.
Nilai yang diputuskan tim pengupahan tersebut telah direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim pada 20 November 2019.
Keputusan tidak menaikkan angka UMK 2020 tersebut, mendapatkan gejolak dari masyarakat. Khususnya Serikat Pekerja (SP) Kahutindo yang menilai pemerintah tidak pro terhadap para buruh.
Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara, Raup Muin menerangkan, keputusan pemerintah mendapatkan sorotan dari para pekerja atau buruh di perusahaan.
Kendati ia menilai keputusan tidak menaikkan UMK cukup relevan. Mengingat angka UMK 2019 telah cukup tinggi. Bahkan terbesar kedua setelah Kabupaten Berau.
“Tahun kemarin itu sudah naik sangat signifikan, banyak perusahaan atau pengusaha yang merasa terbebani, nilai yang ada ini saya rasa juga sudah cukup tinggi,” kata Raup Muin, Selasa kemarin (10/12/2019).
Dirinya juga mengkhawatirkan banyak perusahaan yang gulung tikar jika UMK 2020 sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Sehingga dapat menimbulkan permasalahan baru.
Tak hanya itu, UMK yang tinggi juga dikhawatirkan menghambat iklim investasi pasca pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke sebagaian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
“Kalau ini dipaksakan, takutnya banyak pengusaha yang tidak mau investasi di sini, sehingga berharap tahun depan sama dengan tahun ini, terlebih sudah ada peningkatan signifikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pengupahan, Ismail menjelaskan banyak pertimbangan untuk tidak menaikkan UMK. Ia juga telah menerima informasi, yaitu salah satu perusahaan yang berencana untuk tutup jika UMK 2020 dinaikkan.
“Hal itu wajib diwaspadai, apalagi karyawan di PT Balikpapan Forest Industry (BFI) mencapai 1.700an, kalau tutupkan turut menjadi permasalahan sehingga harus dijaga, masih banyak pertimbangan lainnya,” tutupnya. (*)
Penulis : */Erwin
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.