Minggu, 23/07/2017

Sanksi Perusahaan Tambang Dinilai Terlalu Ringan

Minggu, 23/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sanksi Perusahaan Tambang Dinilai Terlalu Ringan

Minggu, 23/07/2017

MALINAU – Langkah tegas Dinas ESDM Kaltara memberi teguran dan sanksi pada 4 perusahaan tambang di Malinau mendapat apresiasi dari LSM Lintas Sembilan Kaltara. Karena, sudah selayaknya teguran dan sanksi diberikan pada setiap perusahaan yang tak taat aturan dan tak peduli hajat hidup orang banyak. 

Bahkan, Ketua LSM Lintas Sembilan David Ramba Arman menegaskan jika dinas teknis bekerja, teguran dan sanksi sudah sejak lama diberikan sebelum masalah tambang memanas di publik. Sebab, kasus tambang tersebut bukan masalah baru. 

“Sudah berulang kali terjadi. Entah sudah berapa kali peringatan dan teguran diberikan pada perusahaan-perusahaan tambang tersebut. Nyatanya, kasus jebolnya tanggul kolam limbah kembali terjadi. Kemudian ketidaksesuaian dengan aturan dalam hal teknis tambang juga terjadi. Ini kan jadi bukti kuat bahwa perusahaan memang tidak beres. Tidak beresnya perusahaan bisa terjadi karena memang perusahaannya yang bandel ditambah tidak maksimal bahkan tidak adanya pengawasan dari pemerintah khususnya instansi teknis terkait,” tegas David, Minggu (23/7).

Menurut dia, pihaknya mencatat, sejak perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi, permasalahan tambang terus muncul setiap tahunnya. Terlebih, permasalahan yang berkaitan dengan limbah. 

“Kecuali PT Artha Marth (Artha Marth Nahakramo) perusahaan lain, KPUC, BDMS dan MA kan sudah beroperasi lama. Apa masih pantas kalau mereka masih harus terus diajari bagaiaman menambang batu bara dengan baik dan benar? Yang tidak menimbulkan masalah bagi orang banyak?” ungkapnya.

Dia menenggarai bahwa kasus dan permasalahan tambang terus berulang, karena masalah pengawasan. “Bisa jadi karena instansi teknis memang tidak melakukan pengawasan dengan baik. Atau bisa jadi karena pengawasannya terlalu lembek,” katanya.

Dia menilai pengawasan yang baik adalah pengawasan yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. Dan, pengawasan dilakukan secara cermat dan detil untuk memastikan bahwa pekerjaan dan aktifitas penambangan dilakukan sesuai aturan. “Jangan sampai masyarakat sudah ribut, baru melakukan pengawasan dan evaluasi. Mestinya, melakukan pencegahan. Seperti polisi yang menjaga lalu lintas untuk mencegah pelanggaran dan kecelakaan,” ucap dia.

Namun demikian, dia tetap memberi apresiasi atas tindakan yang dilakukan pada perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Langap dan Loreh Kecamatan Malinau Selatan ini. Terlepas dari tingkat kesalahan yang dilakukan perusahaan.

“Kami mengapresiasi tindakan yang diambil Dinas ESDM Kaltara. Perusahaan tambang tidak beres memang harus diberi teguran bahkan sanksi,” tegasnya. 

Tetapi, kata dia, teguran dan sanksi tersebut tidak setimpal dengan pelanggaran dan kesalahan yang terjadi secara berulang. “Ada aturan dan undang-undang. Kalau sebuah perusahaan tambang terus mengulang kesalahan yang sama selama beroperasi atau terus abai terhadap ketentuan, apa cukup hanya mendapat teguran? Toh pencabutan izin pun bisa dilakukan langsung kalau memang perusahaan melakukan pelanggaran berat,” tegasnya. (wh)


Sanksi Perusahaan Tambang Dinilai Terlalu Ringan

Minggu, 23/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.