Selasa, 17/12/2019

Pencurian Listrik Masih Marak di Berau

Selasa, 17/12/2019

Ilustrasi ( Foto: Net)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pencurian Listrik Masih Marak di Berau

Selasa, 17/12/2019

logo

Ilustrasi ( Foto: Net)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – PLN Kabupaten Berau tidak menampik masih tingginya kasus pencurian listrik di Kabupaten Berau yang terjadi sepanjang tahun. 

Bahkan, jumlahnya mencapai ratusan kejadian yang ditemukan.

Pada 2018 lalu, temuan PLN UP3 Berau Tercatat ada sebanyak 295 pelanggaran. Namun pada 2019 mengalami penurunan yakni 195 temuan. 

Manajer Bagian Transaksi Energi Listrik PLN UP3 Berau Ahmad Yusuf Kurniawan mengatakan, biasanya pencurian arus listrik diketahui setelah tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), melakukan sidak ke rumah pelanggan.

Temuan dari tim P2TL, diakuinya, mengalami penurunan yang cukup signifikan. Total temuan dari pencurian listrik didapat berdasarkan data yang dikelola oleh tim lapangan.

“Memang terjadi penurunan temuan dari tim. Di tahun 2019 ada 195 temuan, kalau tahun sebelumnya 295 temuan,” ungkapnya, kemarin.

Lanjutnya, penurunan tersebut masih menjadi tanda tanya bagi pihaknya. Jika memang tahun ini mengalami penurunan akibat kurangnya pencurian listrik, maka itu menjadi hal positif untuk PLN UP3 Berau.

“Bagi pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka akan mendapatkan sanksi berupa pemutusan sementara, hingga dikenakan biaya tagihan susulan,” tegasnya.

Untuk diketahui, pelanggaran dibagi menjadi empat jenis yakni P1, P2, P3 dan P4. Pelanggaran P1 merupakan pelanggaran yang memengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi, P2 merupakan pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi tetapi tidak memengaruhi batas daya.

Sedangkan P3 merupakan pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan memengaruhi pengukuran energi, sementara P4 pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik PLN tanpa hak yang sah.

Untuk contoh pelanggaran P1, melakukan perubahan pembatas meter yang tidak sesuai dengan standar kontrak awal. P2 melakukan upaya yang memengaruhi pengukuran, biasanya terjadi pada meteran lama yang menggunakan piringan. 

Pada kasus itu, boks piringan akan dilubangi dengan menggunakan paku untuk menghambat putaran dari piringan. P3 biasanya berupa sambung langsung dari kabel PLN yang dialirkan ke instalasi rumah pelanggan. Adapun P4, masuk dalam kategori non pelanggan, karena pelanggaran yang terjadi berupa pengambilan energi listrik dari kabel PLN atau tiang yang masuk ke instalasi rumah, dengan kondisi pelaku tidak memiliki kWh meter.

Dari data tahun 2018, ditemukan pelanggaran paling banyak ialah P3 sebanyak 177 pelanggaran. Dan tahun 2019 terbanyak adalah P4 dengan total 93 pelanggaran.

Pencurian listrik merupakan salah satu tindakan kejahatan yang merugikan negara. Dalam hal ini, biasanya pelaku tidak mengaku telah melakukan pencurian listrik.

Pencurian listrik tersebut merupakan salah satu tindakan kejahatan yang merugikan negara. Untuk tahun 2019 ini total kerugian mencapai 902.519 kWh sedangkan tahun 2018 sebesar 1.573.655 kWh.

Dari beberapa kasus pencurian listrik yang terjadi di area kerja PLN UP3 Berau, para pelanggan yang melakukan pelanggaran selalu berdalih tidak mengetahui bahwa pihaknya melakukan pencurian listrik.

“Alasan tersebut yang paling sering ditemui. Ada kejadian di beberapa wilayah, penggunaan listrik ilegal untuk mengetam kayu, atau mengelas besi,” pungkasnya. 


Penulis: */Indra

Editor: M. Huldi

Pencurian Listrik Masih Marak di Berau

Selasa, 17/12/2019

Ilustrasi ( Foto: Net)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.