Selasa, 17/12/2019
Selasa, 17/12/2019
Tol Balsam yang diresmikan Presiden Jokowi siang ini. ( Foto: Istimewa )
Selasa, 17/12/2019
Tol Balsam yang diresmikan Presiden Jokowi siang ini. ( Foto: Istimewa )
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Setelah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Selasa (17/12/2019) siang ini, jalan tol Balikpapan – Samarinda (Balsam) dipastikan bisa langsung digunakan hingga menjelang libur akhir tahun baik Natal maupun Tahun Baru 2020.
Namun pengoperasiannya tidak bisa sembarangan. Tidak semua kendaraan bisa masuk dengan bebas di jalan tol pertama di Kalimantan sepanjang 99,35 kilometer tersebut terutama saat ada insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di jalan tol.
Hal ini dibenarkan Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso. Ia menyebut untuk jalan tol memang sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri. “Apabila terjadi insiden laka lantas, maka yang pertama kali menanganinya adalah Jasa Marga dan PJR (Patroli Jalan Raya) tol,” kata Erick.
PJR tol sendiri akan disiapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim untuk menangani insiden lakalantas di jalan tol. Tugasnya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama. Setelah memetakan lokasi kejadian, PJR tol akan menghubungi pihak kepolisian dari wilayah hukum yang bersangkutan. “Yang jelas, ketika PJR tol menghubungi kami, barulah Unit Lakalantas Polresta bisa memasuki jalan tol. Artinya kalau ada permintaan,” terangnya.
Melihat dari aturan tersebut, pihaknya tak bisa sembarang masuk ke tol, saat ada insiden. Pasalnya sudah ada penanganan tersendiri. Kecuali ada permintaan dari PJR. Selain itu Jasa Marga juga telah menyediakan mobil ambulans dan derek guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (*)
Penulis: */Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.