Minggu, 23/07/2017
Minggu, 23/07/2017
Minggu, 23/07/2017
TANA PASER – Arena bermain anak yang sebelumnya berada di kawasan wisata belanja (Wisbel) kini berpindah dan menempati wailayah di Siring Tepian Sungai Kandilo, tepatnya berada di bawah jembatan Kandilo.
Tak ayal, hal tersebut mendapat sorotan dari Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Paser Khadijah. Pasalnya, pengelola permainan anak-anak tanpa memiliki izin pemerintah dan tidak membayar retribusi kepada daerah.
“Kami belum pernah memberikan izin untuk arena bermain anak di Siring Tepian Kandilo. Apalagi, arena bermainnya berada di atas rumput, itukan malah merusak rumput yang dirawat selama ini,” katanya, kemarin.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya akan memanggil para pihak pengelola arena bermain anak guna mempertanyakan perihal izin operasionalnya. “Kami ingin mengetahui siapa yang memberikan izin. Soalnya, kok tiba-tiba sudah disitu aja,” ucapnya.
Dikatakannya, pihaknya akan segera membuat regulasi yang mengatur keberadaan lokasi arena bermain sehingga hasil retribusinya dapat menjadi pemasukan daerah.
“Saat ini masih belum ada aturannya, padahal bisa menjadi retribusi daerah. Makanya, jika memungkinkan kami akan segera membuat regulasinya untuk menjadi pemasukan bagi daerah,” ujarnya.
Dari pantauan awak media, selain persoalan keberadaan arena bermain anak yang belum memiliki izin, masalah lainnya adalah semakin padatnya Pedagang kaki Lima (PKL) di sepanjang Siring Tepian Sungai Kandilo.
Sangking padatnya hingga menggunakan trotoar untuk berjualan. Akibatnya, menyulitkan para pejalan kaki saat melintasi areal itu. Ditambah tidak adanya areal parkir kendaraan bermotor. Kendaraan pun bebas diparkir dimana saja dan mengganggu pengendara lain yang melintas. (sur)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.