Minggu, 23/07/2017

Dua Pejabat PPU Divonis Bebas

Minggu, 23/07/2017

Zullikar Tanjung

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Pejabat PPU Divonis Bebas

Minggu, 23/07/2017

logo

Zullikar Tanjung

PENAJAM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menvonis bebas dua pejabat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) yang didakwa melakukan korupsi pembebasan lahan rumah murah di Kilometer 9 Nipah-Nipah pada 2011 silam. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Penajam, Zullikar Tanjung, kepada Koran Kaltim, Sabtu (22/7) kemarin menuturkan, dua pejabat divonis bebas merupakan bagian dari empat terdakwa yang menjalani proses sidang dengan kasus sama Yakni Ali Akbar mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan lahan serta Himawan mantan Kabag Pemerintahan Setkab PPU merupakan atasan Ali Akbar sendiri.

Sedangkan dua terdakwa lainnnya, lanjut Kajari, dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi itu adalah, Ali Rahman mantan Kabag Perlengkapan Setkab PPU  dan Abdullah mantan Lurah Nipah – Nipah, Kecamatan Penajam. Masing – masing terdakwa divonis empat tahun penjara.  

“Atas vonis Pengadilan Tipikor tersebut, maka kami akan melakukan upaya hukum kasasi dan akan segera menyusun memori kasasinya secermat mungkin,” tegasnya.

Ia menuturkan, kasus korupsi pengadaan dan pembebasan lahan ini nilai proyeknya sebesar Rp,6,7 miliar dengan luas lahan 10 Ha tahun 2011 dan mulai ditangani Kejari Penajam pada 2012 silam. “Proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh para terdakwa  dan masuk dalam tim 9 itu,  tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan keuangan  negara mencapai Rp3,25 miliar,”ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis masing-masing empat tahun penjara kepada anggota panitia pembebasan lahan lainnya yakni, Syamsul Qamar mantan Kepala Bappeda, Sutiman mantan Sekda PPU, Heni Susanto mantan Kabag Hukum dan Khaeruddin mantan Camat Penajam ketika itu. 

Sementara itu,  lanjutnya, mantan Asisten I Sekkab PPU,  Abdul Zaman  divonis lima tahun penjara. Selain para pejabat, pengadilan juga menvonis empat tahun penjara kepada Kasim Assegaf selaku perantara atau makelar lahan yang dibebaskan itu. 

“Majelis hakim pengadilan Tipikor Samarinda juga menjatuhi vonis empat tahun penjara kepada Said Amri, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional  (BPN) PPU,”pungkasnya.(nav) 


Dua Pejabat PPU Divonis Bebas

Minggu, 23/07/2017

Zullikar Tanjung

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.