Minggu, 23/07/2017
Minggu, 23/07/2017
Zullikar Tanjung
Minggu, 23/07/2017
Zullikar Tanjung
PENAJAM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menvonis bebas dua pejabat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) yang didakwa melakukan korupsi pembebasan lahan rumah murah di Kilometer 9 Nipah-Nipah pada 2011 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Penajam, Zullikar Tanjung, kepada Koran Kaltim, Sabtu (22/7) kemarin menuturkan, dua pejabat divonis bebas merupakan bagian dari empat terdakwa yang menjalani proses sidang dengan kasus sama Yakni Ali Akbar mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan lahan serta Himawan mantan Kabag Pemerintahan Setkab PPU merupakan atasan Ali Akbar sendiri.
Sedangkan dua terdakwa lainnnya, lanjut Kajari, dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi itu adalah, Ali Rahman mantan Kabag Perlengkapan Setkab PPU dan Abdullah mantan Lurah Nipah – Nipah, Kecamatan Penajam. Masing – masing terdakwa divonis empat tahun penjara.
“Atas vonis Pengadilan Tipikor tersebut, maka kami akan melakukan upaya hukum kasasi dan akan segera menyusun memori kasasinya secermat mungkin,” tegasnya.
Ia menuturkan, kasus korupsi pengadaan dan pembebasan lahan ini nilai proyeknya sebesar Rp,6,7 miliar dengan luas lahan 10 Ha tahun 2011 dan mulai ditangani Kejari Penajam pada 2012 silam. “Proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh para terdakwa dan masuk dalam tim 9 itu, tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp3,25 miliar,”ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis masing-masing empat tahun penjara kepada anggota panitia pembebasan lahan lainnya yakni, Syamsul Qamar mantan Kepala Bappeda, Sutiman mantan Sekda PPU, Heni Susanto mantan Kabag Hukum dan Khaeruddin mantan Camat Penajam ketika itu.
Sementara itu, lanjutnya, mantan Asisten I Sekkab PPU, Abdul Zaman divonis lima tahun penjara. Selain para pejabat, pengadilan juga menvonis empat tahun penjara kepada Kasim Assegaf selaku perantara atau makelar lahan yang dibebaskan itu.
“Majelis hakim pengadilan Tipikor Samarinda juga menjatuhi vonis empat tahun penjara kepada Said Amri, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU,”pungkasnya.(nav)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.