Minggu, 23/07/2017

Verifikasi Parpol Dilakukan Bulan Depan

Minggu, 23/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

Verifikasi Parpol Dilakukan Bulan Depan

Minggu, 23/07/2017

PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini masih menunggu turunnya Undang – Undang (UU) Pemilu. Meskipun DPR RI telah mengesahkan UU tersebut,  tetapi masih harus menunggu UU didiberi nomor. 

Ketua KPU PPU Feri Mei Effendi menuturkan, jika UU Pemilu tersebut telah memiliki nomor dan masuk dalam lembaran Negara, maka pemerintah langsung menerapkannya, sehingga diprediksi verifikasi faktual bagi Partai Politik (Parpol) bakal peserta Pemilu tahun 2019,  dilaksanakan Agustus, walaupun dalam jadwal awalnya  verifikasi digelar Oktober mendatang.

“Dalam UU itu menjelaskan, kalau verifikasi faktual Parpol harus dilaksanakan 20 hari sebelum pelaksanaan pemilu atau pencoblosan, sehingga apabila mengikuti aturan tersebut maka pada Agustus depan kita sudah melaksanakan verifikasi,”ujarnya. 

Terkait teknis pelaksanaan verifikasi faktual, pihaknya juga masih menunggu instruksi KPU RI, yang pasti semua Parpol yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI baik baru ataupun lama telah melalui proses verifikasi faktual tanpa terkecuali.

“Kita akan data semua Parpol di PPU tanpa terkecuali,  lalu kita lakukan  verifikasi faktual semuanya untuk memastikan  sekretariatnya, berapa jumlah Kartu Tanda Anggota (KTA), SK kepengurusan dan persyaratan lain yang diwajibkan,” terang Feri.

Namun, hingga kini masih belum ada arahan dari KPU RI,  terkait verifikasi faktual tersebut, tetapi mungkin saja dalam waktu dekat sudah ada teknis - teknisnya seperti apa nantinya verifikasi faktual  dilaksanakan.

Dia menyebutkan, beberapa waktu lalu KPU melaksanakan sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan mengundang Parpol yang memiliki SK Menkumham yang jumlah mencapai sekitar kurang  lebih 70 Parpol tetapi yang datang hanya kisaran 40. Sipol itu dibuat untuk memudahkan Parpol menginput data ke KPU baik masalah kepengurusan, KTA dan sekretariat.

Masing – masing parpol, jelasnya, baik ditingkat Pusat, Provinsi hingga Kabupaten/Kota telah memiliki operator yang menginput data ke KPU. Setiap Parpol juga telah diberi kode sandi atau password dan user namenya, sehingga mereka bisa menginput data kepengurusan parpolnya menggunakan data elektronik. Sedangkan data fisiknya disetorkan ke KPU secara manual. Dari   data itulah KPU pusat hingga daerah melakukan verifikasi faktual parpol. 

Sementara itu, bebernya, KPU PPU juga membuat aplikasi Desk sistem informasi partai politik (Dessipol) atau Sipol  tersebut dan bakal membentuk tim pengelolanya, sehingga data Parpol di PPU  yang diinput dapat terkelolakan dengan baik. (nav)

Verifikasi Parpol Dilakukan Bulan Depan

Minggu, 23/07/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.