Senin, 10/02/2020

Bandar Narkoba Diringkus, 241 Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi Diamankan

Senin, 10/02/2020

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo (tengah), Wakapolsek Samarinda Seberang didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi. (Foto : Nancy/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bandar Narkoba Diringkus, 241 Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi Diamankan

Senin, 10/02/2020

logo

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo (tengah), Wakapolsek Samarinda Seberang didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi. (Foto : Nancy/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang amankan bandar narkoba dan kaki tangannya, Minggu dini hari (9/2/2020) sekitar pukul 05.00 WITA. Lokasinya di Jalan Pangeran Bendahara Gang Nelayan, Kelurahan Tenun.

Berawal dari laporan masyarakat mengenai satu rumah yang bangsal yang kerap dijadikan tempat transaksi serta pesta sabu. Polisi melakukan pemantauan selama 3 hari.

Hingga akhirnya Sunardi (43) ditangkap. Ditemukan pula 241 gram sabu dan 175 butir ekstasi serta satu unit timbangan digital. Polisi lantas melakukan pengembangan.

Hingga akhirnya Sunardi mengaku barang haram itu milik Suardi alias Bandung (33), warga Dusun Tunggal Kelurahan Loa Janan yang masuk Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penangkapan pun dilakukan serta disaksikan langsung Ketua RT 05 dan ditemukan 100,30 gram sabu serta 500 butir digital, 500 butir ekstasi dan tiga unit handphone. Polisi juga menangkap Saharuddin yang merupakan kaki tangan Suardi.

"Jadi, ketiganya ini satu jaringan, dua merupakan bandar yakni Sunardi dan Suardi, sedangkan kaki tangannya Saharuddin," ungkap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo.

Barang tersebut diperoleh tersangka setelah dikirim dari Pekanbaru, Riau melalui jalur udara. "Jadi, setiap dikirim itu selalu 1 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi" ungkapnya.

Untuk diketahui total barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka tersebut yakni 675 butir ekstasi dan 241 gram bruto sabu. Ketiganya dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.


Penulis : Nancy

Editor : Hendra



Bandar Narkoba Diringkus, 241 Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi Diamankan

Senin, 10/02/2020

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo (tengah), Wakapolsek Samarinda Seberang didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi. (Foto : Nancy/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.