Jumat, 14/02/2020

Protes Pembatasan Angkutan Berat di Otista, Siap Bawa ke Ranah Hukum

Jumat, 14/02/2020

Kabid LLJ Dishub Samarinda, Hari Prabowo saat menunjukkan gambar pegawai mereka yang berjaga di area tanjakan Gunung Manggah. ( Foto: Permata S Rahayu/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Protes Pembatasan Angkutan Berat di Otista, Siap Bawa ke Ranah Hukum

Jumat, 14/02/2020

logo

Kabid LLJ Dishub Samarinda, Hari Prabowo saat menunjukkan gambar pegawai mereka yang berjaga di area tanjakan Gunung Manggah. ( Foto: Permata S Rahayu/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pembatasan terhadap kendaraan berdimensi besar yang diberlakukan di Jalan Otto Iskandar Dinata pasca insiden truk maut yang menewaskan empat orang akhir Januari lalu menuai protes dari sejumlah pihak. 

Satu dari beberapa pihak yang protes adalah PT Paula Jaya yang berkirim surat kepada Pemkot Samarinda. Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan beton ready mix tersebut keberatan atas kebijakan itu karena Jalan Otto Iskandar Dinata adalah satu-satunya akses bagi kendaraan mereka yang rata-rata memiliki roda 8 hingga 10. “Meminta kebijakan Wali Kota Samarinda untuk mencabut larangan itu. Kami juga punya hak yang sama,” demikian ditulis dalam surat pemberitahuan.

Bahkan dalam surat juga ada sejumlah langkah yang rencananya akan diambil pihak PT Paula Jaya jika memang permintaan mereka tak diindahkan oleh pejabat daerah Samarinda. Mulai dari membawa perkara ini ke ranah hukum, hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan mereka yang berimbas pada bertambahnya jumlah pengangguran di Samarinda.

Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengaku sudah menerima surat dimaksud. Melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Hari Wibowo menyebut surat itu hanya berupa tembusan ke pihaknya. Tujuan utamanya ialah untuk Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang.

Pembatasan kendaraan yang diberlakukan tentunya akan menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya banyak pelaku usaha yang merasa keberatan dengan keputusan itu. Namun di sisi lain, masyarakat merasa lebih aman karena tak lagi berlalu lintas disisi kendaraan raksasa. Meski demikian, Hari tetap meminta agar kebijakan ini kembali dikaji lebih dalam. “Jangan sampai kalau dibiarkan justru membawa dampak buruk bagi perekonomian. Malah berbahaya,” lanjutnya.

Sebelumnya Dishub Samarinda diminta untuk menerjunkan personel guna menghalau kendaraan berdimensi besar yang hendak melintas di Jalan Otto Iskandar Dinata. Keputusan tersebut diambil usai kecelakaan maut yang menimpa truk dan menewaskan 4 pengendara sepeda motor akhir Januari lalu. Alhasil, berdasarkan Perwali Nomor 40 tahun 2011, kendaraan dengan dimensi 2,1 meter dilarang melintas mulai pukul 06.00 WITA hingga 22.00 WITA. (*)


Penulis: */Permata S Rahayu

Editor: Aspian Nur

Protes Pembatasan Angkutan Berat di Otista, Siap Bawa ke Ranah Hukum

Jumat, 14/02/2020

Kabid LLJ Dishub Samarinda, Hari Prabowo saat menunjukkan gambar pegawai mereka yang berjaga di area tanjakan Gunung Manggah. ( Foto: Permata S Rahayu/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.