Senin, 17/02/2020

Tepis Tudingan Miring, Raja Labok: Kami Bukan Kerajaan Tandingan

Senin, 17/02/2020

Raja Labok dan petinggi kerajaan luar saat pertunangan Diraja ( Foto: Istimewa )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tepis Tudingan Miring, Raja Labok: Kami Bukan Kerajaan Tandingan

Senin, 17/02/2020

logo

Raja Labok dan petinggi kerajaan luar saat pertunangan Diraja ( Foto: Istimewa )

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Raja Iansyahechza atau yang populer disapa Raja Labok Maharaja Kerajaan Kutai Mulawarman bersuara terkait nada miring yang memojokkan dirinya.

Bukannya mendirikan kerajaan baru untuk menandingi Kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipuran, Kerajaan Kutai Mulawarman merupakan bentuk perkumpulan yang memiliki SK dari Kemenkumham. 

SK Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan dokumen tersebut kelompok ini tercatat dengan nama “Perkumpulan Kerajaan Kutai Mulawarman” sesuai SK menteri hukum dan HAM nomor AHU-0067708.AH.01.07 Tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum.

Kita harus memahami dan harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa sejarah adanya dua Kerajaan di jaman lampau tapi kita harus memberikan pemahaman bahwa adanya Kerajaan dan Kesultanan di Era NKRI adalah bentuk dari sebuah lembaga yang membina adat kebudayaan dan merupakan kebudayaan yang dihidupkan untuk melestarikan warisan nenek moyang, katanya kepada KORANKALTIM.COM kemarin.

Menurutnya kelembagaan yang dipimpinnya ini di bawah naungan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukanlah mendirikan Kerajaan dan Kesultanan yang berkuasa memerintah mengenai sebutan-sebutan.

Di dalam Adat Istiadat Penjawat Purus adanya Maharaja, Raja, Sultan, panglinsir dan Pemangku serta Mangku dan Kepala Adat dan lainya di atur oleh Adat Istiadat-nya dan menjadi pimpinan hukum adatnya di NKRI dan mengenai lembaga atau perkumpulan merupakan bukti kita harus mentaati hukum di Indonesia agar jangan menjadi Negara di dalam Negara, ungkapnya. 

Ia menjelaskan adanya Museum Situs Cagar Budaya Kerajaan Kutai Mulawarman merupakan bukti adanya Kerajaan di Muara Kaman dan lembaga kerajaan sekarang ditopong oleh Lembaga Adat Besar Muara Kaman sebagai eksistensi Kebudayaan dan Adat Istiadat peninggalan Kerajaan Kutai Mulawarman yang dihidupkan untuk menjadi ciri Keperibadian Bangsa bukan untuk memerintah. 

“Lembaga Kerajaan Kutai Mulawarman tidak beganti-ganti nama namun diskusi untuk memelihara adat budaya telah dilakukan oleh Kerukunan Pemuda Pelajar Muara Kaman dan kemudian tahun 1999 Forum Komunikasi Kerabat Mulawarman di bentuk untuk menghimpun silsilah sehingga mengajukan Acara Upacara Adat Mulawarman Tahun 2001, jelasnya. 

“Sejak 2002 Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Kaman menjadi Pelaksana Upacara Adat Mulawarman di sebut CERAU Mulawarman. Begitulah Perjalanan Lembaga Kerajaan Kutai Mulawarman karena Maharajanya atau Ketua Lembaganya yang berhak sebagai Pelestari Adat Kebudayaan Kerajaan Kutai Mulawarman bersama Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Kaman yang merupakan Kesatuan Adat Istiadat peninggalan Kerajaan Kutai di Muara Kaman, pungkas Labok. 


Penulis: */Muhammad Heriansyah

Editor: Aspian Nur

Tepis Tudingan Miring, Raja Labok: Kami Bukan Kerajaan Tandingan

Senin, 17/02/2020

Raja Labok dan petinggi kerajaan luar saat pertunangan Diraja ( Foto: Istimewa )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.