Kamis, 27/02/2020
Kamis, 27/02/2020
Komisioner KPU Paser Divisi Partisipasi Pemilih dan Sosialisasi, Diyah Elly Kusruni
Kamis, 27/02/2020
Komisioner KPU Paser Divisi Partisipasi Pemilih dan Sosialisasi, Diyah Elly Kusruni
KORANKALTIM.COM, TANA PASER –Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyayangkan surat larangan keikutsertaan guru dan tenaga kependidikan menjadi petugas pemilu. Apalagi larangan itu dianggap terlambat karena tahapan seleksi kini sedang bergulir. Bahkan ada yang telah rampung.
Komisioner KPU Paser Divisi Partisipasi Pemilih dan Sosialisasi, Diyah Elly Kusruni mengatakan, terdapat 11 calon PPK yang merupakan guru dan tenaga kependidikan.
“Makanya saat ini kami masih koordinasikan dengan KPU Provinsi Kaltim terkait dengan pelaksanaan perekrutan PPK dan PPS di tingkat desa,” ucap Diyah, Rabu kemarin (26/2/2020).
Ia juga menyebut dari sisi penyelenggara, tidak ada larangan tenaga PPK dan PPS diisi oleh kalangan pendidik. Mereka yang bergabung sebagai petugas pemilu hanya dituntut untuk bekerja penuh waktu.
“Dari kami itu tidak dipermasalahkan. Dari kami juga selama melaksanakan tahapan perekrutan PPK dan PPS ini, tidak ada tahapan yang kami langgar. Jadi kami simpulkan bahwa tidak ada masalah dari sisi KPU,” terangnya.
Namun ia tetap berharap agar Disdikbud turut mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Paser dengan tidak melarang guru maupun tenaga kependidikan menjadi petugas pemilu.
“Seperti halnya dinas lainnya, kami harap Dinas Pendidikan juga bisa menerapkan pola terbaik untuk menyukseskan Pilkada Paser tahun 2020,” tukasnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Paser Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Nur Khamid mengatakan, kebutuhan pengawas sudah terpenuhi atau proses seleksi telah selesai. Sehingga ia malah mempertanyakan legal standing terkait munculnya surat Disdik tersebut.
“Setidaknya kami meminta penundaan keberlakuan surat ini. Sebab saat ini Panwaslu kecamatan sudah terbentuk dan sudah melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pemilu,” paparnya.
Seorang tenaga kependidikan yang mendaftar sebagai PPK, Muhammad Fadhil menilai, alasan Disdik yang melarang guru dan tenaga kependidikan menjadi petugas pemilu karena mendekati waktu Ujian Nasional tidak bisa dijadikan alasan.
“Tahun-tahun sebelumnya ujian juga tidak terhalang meskipun guru dan tenaga kependidikan masuk sebagai anggota PPK dan PPS,” terangnya.
Ia pun tetap akan mengikuti tahapan seleksi PPK hingga selesai meski ada larangan dari Disdik. “Surat itu ditujukan kepada kepala sekolah negeri, kami di sekolah swasta tidak terpengaruh. Apalagi saya juga sudah menerima izin dari atasan, kepala sekolah maupun ketua yayasan kami,” cetus Fadhil. (*)
Penulis : */Dwi Cahyo
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.