Sabtu, 29/02/2020
Sabtu, 29/02/2020
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Samarinda. ( Foto: Ist/Net)
Sabtu, 29/02/2020
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Samarinda. ( Foto: Ist/Net)
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Samarinda yang baru setahun lebih difungsikan sudah over kapasitas. Lapas yang berkedudukan di Tenggarong itu kini ditempati sekitar 329 warga binaan, sementara idealnya hanya menampung 252 orang.
“Harusnya satu blok dihuni 28 orang, sekarang sampai 40 orang,” kata Kepala LPP Kelas IIA Samarinda, Sri Astiana.
Untuk mengurangi over kapasitas, pihaknya menginventarisasi warga binaan yang bisa mendapatkan hak integrasi dan remisi, untuk segara diusulkan bebas bersyarat, dan cuti menjelang bebas serta cuti bersyarat.
Dampak lain, LPP Kelas IIA Samarinda harus berutang ke pihak ketiga untuk membiayai makan dan minum warga binaan akibat over kapasitas. Pasalnya, pagu anggaran yang dikucurkan ke lapas tersebut hanya cukup untuk 250 orang penghuni dalam setiap tahunya. “Di pertengahan tahun kita sudah ngutang,”sebutnya.
Tahun lalu, beber Asti pihaknya harus ngutang Rp240 juta untuk membiayai makan dan minum warga binaan. Tetapi, itu sudah lunas pada akhir tahun 2019 lalu karena ada biaya tambahan untuk membayar utang tersebut. “Ini terjadi tiap tahun, karena jumlah narapidana selalu meningkat,”katanya.
Meski anggaran tidak sesuai, pihaknya tidak membeda-bedakan para penghuni lapas. “Semua kita berlakukan sama. Meski dianggaran tidak tercantum,”katanya.
Dengan over kapasitas tersebut, Asti mengaku sudah mengusulkan ke Pemkab Kukar untuk meminta tanah di eks bangunan RSUD AM Parikesit yang berada di samping LPP Samarinda. “Sudah kita usulkan realiasi hibah tanah. Kita berharap ini segera terealisasi,”harapnya.
Asti menambahkan, dari 329 orang penghuni di LPP Kelas IIA Samarinda, mayoritas dihuni oleh pelaku penyalahgunaan narkoba. Selain warga negara Indonesia, terdapat dua warga negara asing dari Malaysia yang terjerat kasus narkoba.
“90 persennya narkoba. Sisanya ada Tipikor, penipuan, penyalahgunaan ITE dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak,” tandasnya.
Penulis: */Sabri
Editor: M. Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.