Selasa, 17/03/2020

Sekolah Negeri di Kutai Timur Dilarang Pungut Biaya Perpisahan

Selasa, 17/03/2020

Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Roma Malau

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sekolah Negeri di Kutai Timur Dilarang Pungut Biaya Perpisahan

Selasa, 17/03/2020

logo

Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Roma Malau

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur kembali menegaskan larangan pungutan di sekolah jenjang TK, SD dan SMP negeri, termasuk larangan memungut biaya saat akan melaksanakan acara perpisahan siswa sekolah.

Penegasan tersebut disampaikan Kadisdik Kutim Roma Malau usai rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer UNKP Jenjang SMP/MTS Senin, (16/3/2020) kemarin. “Tidak ada pungutan apapun di sekolah, tolong diperhatikan,” tegas Roma.

Disdik juga akan mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah jenjang TK, SD dan SMP negeri di Kutim. “Tidak diperbolehkan pungutan apapun,” sebutnya lagi.

Untuk seragam siswa, sekolah disarankan agar menyerahkan langsung dengan tukang jahit, tidak melakukan transaksi di halaman sekolah. “Jagan bersentuhan dengan uang pungutan dan jangan ada pembayaran di sekolah,” tutur Roma.

Menurutnya, untuk perihal penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan pendidikan harus diputuskan dalam musyawarah dan mufakat yang melibatkan pihak orang tua peserta didik, guru, kepala sekolah dan pihak Disdik. “Pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana sumbangan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pihak pemangku kepentingan pendidikan, terutama orang tua peserta didik, komite sekolah dan penyelenggara satuan pendidikan,” paparnya.

Pihaknya dapat membatalkan bantuan ataupun sumbangan yang diterima jika tidak sesuai peraturan sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku, sebab menghindari hal-hal tidak diinginkan ke depannya. (*)


Penulis: */Zulhamri

Editor: Aspian Nur

Sekolah Negeri di Kutai Timur Dilarang Pungut Biaya Perpisahan

Selasa, 17/03/2020

Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Roma Malau

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.