Jumat, 20/03/2020

Dilaporkan Dugaan Pungli, Tiga Kepsek Dipanggil Disdik

Jumat, 20/03/2020

Ilustrasi Pungli ( Foto: Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dilaporkan Dugaan Pungli, Tiga Kepsek Dipanggil Disdik

Jumat, 20/03/2020

logo

Ilustrasi Pungli ( Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Tiga sekolah di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) dilaporkan melakukan dugaan pungutan liar (Pungli) untuk pengadaan pakaian, uang pendaftaran siswa baru hingga dana perpisahan.

Tiga sekolah yang diduga melakukan pungli itu adalah SMP Negeri 3, SMP Negeri 5 Jahab dan SD Negeri 021. Laporan ini disampaikan Lembaga Dewan Adat Dayak Tunjung, Benuaq dan Bentian ke Disdik Kukar beberapa waktu lalu.

Laporan ini pun langsung ditindak lanjuti dengan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) yang dilaporkan melakukan pungutan itu, Kamis (19/3). Sebelum itu, Disdik sudah menurunkan Tim Pengawas Sekolah untuk melakukan klarifikasi.

“Betul ada surat masuk ke kami soal dugaan Pungli itu dan kami juga sudah melakukan klarifikasi. Hasilnya memang sesuai laporan,” kata Plt Kepala Disdik Kukar, Ikhsanuddin Noor didampingi Kabid Pendidikan Menegah, Harjerin.

Pungutan yang dilakukan di SMP Negeri 3, SMP Negeri 5 dan SD Negeri 021 Tenggarong bukanlah Pungli, tapi pungutan yang berdasarkan kesepakatan komite sekolah dan orangtua siswa. “Pungutan ini disepakati komite dan orangtua siswa,” tegasnya.

Berdasarkan laporan lembaga tersebut, SMP Negeri 5 Jahab mengharuskan siswa kelas VIII atau siswa baru membayar Rp 850 ribu per siswa. Uang tersebut dipungut untuk pembayaran seragam seperti batik, pakaian olahraga dan atribut.

“Itu untuk keseragaman siswa dan ini sudah disepakati oleh komite sekolah dan orangtua pada 8 Juli 2019 lalu,” jelasnya. 

Berlanjut di SMP Negeri 3 Tenggarong, siswa kelas IX dipungut Rp 340 ribu. Uang itu untuk biaya perpisahan.

“Saya sebenarnya menolak ide perpisahan itu, namun saat rapat komite sekolah dan orangtua, anak-anak protes dan mengawal rapat itu. Orangtua siswa pun tertekan waktu itu sehingga disepakati. Semuanya ada dalam notulen rapat,” jelas Kepala SMP 3, Tenggarong, Sariyani. 

Selanjutnya di SD Negeri 021 Tenggarong, sekolah disebut memungut Rp 750 ribu untuk murid baru. Selain itu, dilaporkan juga jika murid diharuskan membeli buku.

“Awalnya kami disurati soal masalah buku, saya tegaskan bahwa di sini bukan kami yang menjual tapi koperasi karena sekolah tidak boleh menjual buku, buku sepenuhnya ditanggung BOS. Selain itu, buku disini adalah buku pendamping untuk murid sendiri,” jelas Kepala SD 021 Tenggarong, Rusdiana.

Selanjutnya Rp 750 ribu itu untuk membeli seragam sekolah. Namun kebijakan tersebut, lanjut Rusdiana, bukan kebijakan saat ia menjabat Kepsek, namun sebelum itu.

“Kami juga mau menegaskan jika pungutan yang dilaporkan di tiga sekolah ini tidak dilakukan sekolah, bukan sekolah yang menjual tapi kantin. Semua sudah kami klarifikasi dan semoga masalah ini segera tuntas,” ungkapnya. 


Penulis: */Heriansyah

Editor: M. Huldi

Dilaporkan Dugaan Pungli, Tiga Kepsek Dipanggil Disdik

Jumat, 20/03/2020

Ilustrasi Pungli ( Foto: Ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.