Selasa, 24/03/2020
Selasa, 24/03/2020
Rizal effendi
Selasa, 24/03/2020
Rizal effendi
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN -- Pandemi Corona yang mengancam nyawa, memang tak bisa dianggap remeh. Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Pemkot juga mengeluarkan kebijakan berupa social distancing (pembatasan sosial) setelah enam warga positif terpapar virus Corona. Beberapa kegiatan yang berpotensi memberikan pemasukan bagi daerah terpaksa ditunda.
Kerja dari rumah (work from home) pun diterapkan bagi pegawai pemerintah, baik Aparatur Sipil Negara maupun yang non-ASN. Tempat Hiburan Malam (THM), pusat rekreasi dan beberapa fasilitas publik juga ditutup.
"Saya sudah minta Sekretaris Daerah untuk mengkaji kebijakan yang bisa mengurangi dampak bagi dunia usaha. Bisa diberikan kemudahan atau keringanan," kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, Senin (23/3).
Dirinya mengaku waswas akan dampak perekonomian akibat virus corona yang wabahnya telah mendunia. Sehingga Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan kondisi darurat global.
"Pendapatan dunia usaha turun, ya pasti berdampak ke PAD. Target bisa tak tercapai, karena kan dunia usaha juga tidak mencapai target," ujarnya.
Pemerintah pusat, lanjut Rizal, telah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti relaksasi perpajakan sebagai bentuk kompensasi. "Ya, masih dikaji," pungkasnya.
Penulis: */Hendra
Editor: M. Huldi
*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 24 Maret 2020
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.