Rabu, 25/03/2020

Tak Mau Kecolongan, Polres Bontang Siap Bubarkan Nongkrong Tak Jelas

Rabu, 25/03/2020

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tak Mau Kecolongan, Polres Bontang Siap Bubarkan Nongkrong Tak Jelas

Rabu, 25/03/2020

logo

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Tindakan tegas untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang sudah pandemik di Indonesia membuat Polres Bontang melakukan tindakan pembubaran massa atau kerumunan orang-orang yang ada di tempat umum.

Tindakan yang dilakukan ini, menurut Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena,Selasa (24/3/2020) kemarin, sebagai upaya tindak lanjut maklumat Kapolri terkait penyebaran COVID-19.

Menurut Boyke, mereka tidak ingin kecolongan, dengan adanya kerumunan massa apalagi hanya sekedar kongkow-kongkow di café ataupun di tempat umum lainnya, penderita pasien Covid-19 meningkat dan dimulai Senin malam, (23/3/2020) anggota Polres Bontang bekerjasama dengan Kodim 0908/Bontang melakukan patroli keliling Kota Bontang, mencari kerumunan massa dan juga melakukan imbauan-imbauan ke masyarakat, terkait Covid-19. “Kami tidak ingin hanya gara-gara kerumunan, apalagi hanya nongkrong-nongkrong (kumpul-kumpul), penyebaran virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas,” ujar Boyke.

Berbagai sosialisasi dan imbauan, sudah disampaikan, seperti pemasangan baliho, spanduk, penyebaran / pemasangan brosur maklumat Kapolri, imbauan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, juga imbauan melalui berbagai media massa.

“Bila masih ada yang bandel tidak segan-segan, akan kami tindak dan akan kami jerat pidana untuk warga yang masih bandel menyelenggarakan keramaian, tontonan, keluyuran dan berkumpul di ruang publik,” tandasnya.

Ia juga menambahkan, apabila imbauan yang sudah dikeluarkan baik itu imbauan dari TNI, Polri juga Pemerintah Daerah tidak dihiraukan, maka, petugas tidak segan-segan akan langsung membubarkan keramaian/kerumunan tersebut.

“Kami akan bubarkan dan bila mereka menolak atau melawan aparat, kami akan bertindak tegas, Polri akan memakai diskresi Kepolisian dalam membubarkan kerumunan massa yang tidak jelas,” tegasnya.

Menurut Boyke, polisi juga akan menindak tegas saat masyarakat bergeming saat diminta kembali ke rumah masing-masing. “Semua ini kami lakukan untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat Bontang. karena virus Covid-19 sangat ganas. Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa berpegang pada asas keselamatan rakyat. Saya ulangi, asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya,” tandasnya.

Menurutnya, jika ada masyarakat yang bandel, tidak mengindahkan perintah personel yang sedang bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, maka mereka akan menindak tegas dan warga tersebut akan di jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 212 dan 216 dan 218 KUHPidana. Bisa juga dijerat dengan undang-undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit atau Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih akan kami jerat dengan Pasal 214 KUHPidana, dengan ancaman pidananya maksimal menjadi tujuh tahun penjara. (*)


Penulis: */Cholisoh

Editor: Aspian Nur


*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 25 Maret 2020

Tak Mau Kecolongan, Polres Bontang Siap Bubarkan Nongkrong Tak Jelas

Rabu, 25/03/2020

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.