Senin, 30/03/2020
Senin, 30/03/2020
Surat dari Wali Kota Bontang kepada Kemenhub terkait rencana karantina wilayah. ( Foto: Istimewa )
Senin, 30/03/2020
Surat dari Wali Kota Bontang kepada Kemenhub terkait rencana karantina wilayah. ( Foto: Istimewa )
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Mulai Senin (30/3/2020) hari ini, Bontang memberlakukan karantina wilayah sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19 di Kota Taman.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memastikan hal tersebut dengan membuat surat resmi. “Saya buat draft untuk karantina wilayah mulai 30 Maret sampai tanggal 30 April atau sampai dari berhentinya wabah,” kata Neni Moerniaeni.
Karantina wilayah dianggap perlu mengingat begitu dasyatnya penyebaran virus corona, dan Neni tak ingin kecolongan. “Ini upaya melindungi masyarakat dari pandemi dan bencana nasional Covid-19. Peningkatan kewaspadaan dan upaya bersama harus dilakukan,” tegas Neni.
Karantina wilayah di Bontang yaitu membatasi mobilitas penduduk yang akan masuk dan keluar dari wilayah Kota Bontang melalui jalur pelabuhan Umum Loktuan Bontang.
“Setelah melalui berbagai pertimbangan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 s/d 30 April 2020, kami atas nama Pemerintah Kota Bontang memohon kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderat Perhubungan Laut untuk menghentikan sementara khusus kapal penumpang milik PT. PELNI dari dan ke Pelabuhan Umum Loktuan terkecuali pengangkutan barang,” papar Neni.(*)
Penulis: */Cholisoh
Editor: Aspian Nur
*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 30 Maret 2020
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.