Kamis, 27/07/2017

Pemerintah Berencana Buka Keran Impor

Kamis, 27/07/2017

FOTO: ILUSTRASI/NET

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemerintah Berencana Buka Keran Impor

Kamis, 27/07/2017

logo

FOTO: ILUSTRASI/NET

JAKARTA - Pasokan garam di dalam negeri dalam beberapa pekan terakhir mengalami kelangkaan. Akibatnya harga garam di tingkat konsumen mengalami lonjakan.

Menteri BUMN Rini Soemarno yang ditemui di Istana Negara, Kamis (27/7), menjelaskan, selama ini produksi garam di PT Garam sudah maksimal dan sesuai dengan kemampuan produksi. Namun, karena lahan milik PT Garam tidak terlalu besar sehingga garam yang dihasilkan produksinya memang tidak terlalu besar. 

PT Garam saat ini tengah berkoodinasi dengan petani lokal untuk mensuplai bahan baku atau pun garam yang sudah siap jual agar bisa didistribusikan. Rini menjelaskan, produksi garam memang sangat tergantung dengan cuaca. 

Untuk itu impor garam menjadi solusi tepat ketika produksi garam lokal sulit memenuhi kebutuhan nasional. “Tadi justru dibicarakan tentang diperbolehkannya impor untuk garam industri. Tapi itu kan urusannya di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan Mendag (Kementerian Perdagangan),” kata Rini.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koodinasi dengan Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengenai rekomendasi impor garam. Untuk melakukan impor garam khusus konsumsi, Kemendag bisanya meminta izin dari Kementerian KKP. 

Namun saat ini telah ada komunikasi bahwa Kemendag untuk sementara tidak memerlukan rekomendasi tersebut, sehingga bisa melakukan impor garam sesuai kebutuhan. “Kita sudah rapat dengan di kantor wakil presiden (Jusuf Kalla), disepakati bahwa rekomendasi KKP diserahkan kepada Menteri Perdagangan,” kata Enggar di Istana Negara.

Aturan yang dimaksud adalah, Permendag Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Dengan demikian, maka impor garam dilakukan tanpa harus melalui rekomendasi KKP lagi. Kemendag tinggal menunggu secara permanen peraturan dari KKP yang akan melepaskan izin kepada Kemendag.

“Begitu kita bilang bahwa segera impor garam konsumsi untuk memenuhi kebutuhan, langsung bergerak turun harganya (garam),” papar Enggar. (rol)


Pemerintah Berencana Buka Keran Impor

Kamis, 27/07/2017

FOTO: ILUSTRASI/NET

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.