Kamis, 21/05/2020

Terobosan BPJAMSOSTEK Hadapi Lonjakan PHK

Kamis, 21/05/2020

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Terobosan BPJAMSOSTEK Hadapi Lonjakan PHK

Kamis, 21/05/2020

logo

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah berdampak pada perekonomian. Angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diprediksi meningkat signifikan dan berimbas melonjaknya jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif mengatakan pihaknya telah siap mengantisipasi lonjakan PHK melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik.

"Kami mengerti kondisi yang dihadapi pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Kami pastikan BPJAMSOSTEK tetap beroperasi normal melayani peserta," katanya dalam rilis ke KoranKaltim.Com, Kamis (21/5/2020).

Salah satu terobosan untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif. Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19.

Selain itu pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat sesuai tahapan. Mulai dari perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK.

Kemudian perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan wewenang pengajuan klaim JHT secara kolektif dan diketahui oleh perusahaan. Selanjutnya masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk.

"Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif, sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim," jelasnya.

Tahapan selanjutnya perusahaan membuat surat berhenti bekerja massal dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK dan periode masa kerja masing-masing pekerja. Terakhir membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya yang dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta, termasuk memobilisasi dari unit kerja non pelayanan di setiap kantor cabang. Siap membantu peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara online.

"Tapi sebisa mungkin peserta melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah, karena jauh lebih praktis dan terhindar dari risiko terpapar virus Covid-19," imbaunya. (*)


Penulis/Editor: */Hendra

Terobosan BPJAMSOSTEK Hadapi Lonjakan PHK

Kamis, 21/05/2020

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.