Jumat, 22/05/2020

Nekat Timbun Sembako, Siap-siap Dipenjara 5 Tahun

Jumat, 22/05/2020

Percobaan penimbunan sembako menjadi atensi kepolisian. (Foto : Ramlan/Koran Kaltara)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Nekat Timbun Sembako, Siap-siap Dipenjara 5 Tahun

Jumat, 22/05/2020

logo

Percobaan penimbunan sembako menjadi atensi kepolisian. (Foto : Ramlan/Koran Kaltara)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR, – Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kaltara AKBP Thomas Panji Susbandaru, melalui Kasubdit I AKP Satya Chusnur Ramadhana mengingatkan bagi para pelaku usaha kebutuhan pokok atau Sembako di Kaltara, agar tidak mencoba-coba melakukan penimbunan jelang perayaan Idulfitri 1441 Hijriah ini.

Jika ada pedagang yang masih nekat melakukan dan terbukti, para pelaku akan dipidanakan. Dikenakan pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan.

“Pelaku bisa dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. Jadi sekali lagi saya ingatkan, jangan ada yang coba-coba cari untung di situasi sekarang dengan cara menimbun sembako. Kalau masih nekat, kita akan kejar terus,” katanya kepada Koran Kaltara, Kamis (21/5/2020).

Diungkapnya, jajaran Krimsus Polda Kaltara sudah menangani beberapa kasus penimbunan yang dilakukan oleh oknum pedagang di provinsi Kaltara ini. Namun yang diungkap bukan pedagang sembako, melainkan oknum pengusaha yang dengan sengaja menimbun masker dan hand sanitizer lalu kemudian dijual dengan harga yang cukup mahal.

Dalam aturan pasal 107, jelas dia, memang mengatur larangan menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

“Kalau kita lihat sekarang ini, masker dan hand sanitizer sangat langka. Sedangkan pandemi virus corona ini masih terjadi. Makanya yang masih nekat menimbun, kita sikat semua. Termasuk juga pedagang sembako ini, kita peringatkan. Apalagi kalau dekat-dekat lebaran, daya beli masyarakat tinggi. Saya tegaskan, tidak ada harga yang naik karena ada oknum yang menimbun,” tegas Satya.

Menurut dia lagi, pelaku penimbun sembako ini memang sudah termasuk tindakan kriminal. Apalagi jika oknum tersebut memanfaatkan situasi dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan, maka tak akan diberikan ampunan oleh pihaknya. Dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19 ini, Tim Satgas mengeluarkan edaran dengan pembatasan pembelian sejumlah sembako.

“Jangan sampai ada yang timbun. Nanti dikeluarkan, ketika barangnya sudah mulai langka lalu dijual dengan harga yang mahal. Itu yang paling kita awasi agar tidak terjadi. Sejak adanya edaran pembatasan pembelian, anggota kita memang terus ke lapangan,” tutupnya. (*)

Reporter: */Ramlan/KoranKaltara.com

Nekat Timbun Sembako, Siap-siap Dipenjara 5 Tahun

Jumat, 22/05/2020

Percobaan penimbunan sembako menjadi atensi kepolisian. (Foto : Ramlan/Koran Kaltara)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.