Jumat, 28/07/2017
Jumat, 28/07/2017
JAGA LINGKUNGAN : Sosialisasi Dinas Lingkungan Hidup di hadapan perwakilan 18 perusahaan se-Kubar. (FOTO: IMRAN/KK)
Jumat, 28/07/2017
JAGA LINGKUNGAN : Sosialisasi Dinas Lingkungan Hidup di hadapan perwakilan 18 perusahaan se-Kubar. (FOTO: IMRAN/KK)
SENDAWAR – Dinas Lingkungan Hdup (DLH) Kutai Barat terus mensosialisasikan peraturan pengelolaan dan perlindungan hidup bagi sektor usaha se-Kubar. Hal itu terkait dampak pencemaran lingkungan yang selama sering kurang diperhatikan oleh para pelaku usaha.
“Terutama dalam mencegah perusahaan yang beroperasi dan mencemari lingkungan hidup. Sosialisasi utamanya mengingatkan, karena Pemkab Kubar mengharapkan tidak ada perusahaan yang melanggar UU dan aturan lingkungan hidup,” tegas Kepala DLH Kubar, Ali Sadikin saat rakor yang dihadiri 18 perusahaan di Kubar, Rabu (26/7) lalu.
DLH Kubar mengingatkan melalui pembinaan kepada perusahaan se-Kubar, sebelum terlanjur terjadi pencemaran lingkungan karena opersional perusahaan. Karena itu, kata dia, untuk seluruh perusahaan di Kubar wajib melaporkan secara rutin kegiatan dalam opersional di lapangan kepada DLH. “Yaitu laporan administrasi dan kegiatan lapangan perusahaan, wajib lapor ke DLH. Begitu pula jika ada pergantian manajemennya,” paparnya.
Ali Sadikin mengakui selama ini memang sejumlah perusahaan di Kubar aktif dalam pelaporan administrasi kegiatan lapangan kepada DLH.
Dia juga menungkapkan Perda Kaltim Nomor: 1/2014 tentang Perindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Juga PP NO 2/2013, tentan sangsi administrasi. JugaPergub Kaltim Nomor 5/2014 tentang Proper (Program Peringkat Kinerja Perusahaan) Pertambangan Batubara,” ucapnya. (imr)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.