Jumat, 05/06/2020

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian, Ahli Waris Naker BPBD Kaltim Terima Rp42 Juta

Jumat, 05/06/2020

Ibu Sahrijat (ketiga dari kiri) secara simbolis menerima santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan Kasubag Umum BPBD Kaltim, Yasir (kedua dari kiri). (Foto: Maruly)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian, Ahli Waris Naker BPBD Kaltim Terima Rp42 Juta

Jumat, 05/06/2020

logo

Ibu Sahrijat (ketiga dari kiri) secara simbolis menerima santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan Kasubag Umum BPBD Kaltim, Yasir (kedua dari kiri). (Foto: Maruly)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA- BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BP Jamsostek secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris atas nama Selamat Wahyudi yang merupakan tenaga kerja (naker) non ASN di lingkungan Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim yang meninggal dunia, Maret 2020 lalu. 

Penyerahan santunan yang dilakukan di aula BPBD Kaltim pada Kamis (4/6/2020) pagi itu disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Cep Nandi Yunandar yang hadir didampingi jajarannya serta Kepala BPBD Kaltim diwakili Kasubag Umum, Yasir SE, MSi didampingi sejumlah staf.  Adapun ahli waris yang menerima santunan sebesar Rp42 juta itu adalah ibunda almarhum yakni Sahrijat. 

Pada kesempatan itu, Yasir mengucapkan terima kasih kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menunaikan kewajibannya memberikan santunan klaim jaminan kematian kepada ahli waris. Dia berharap, santunan tersebut dapat meringankan beban bagi anggota keluarga yang ditinggalkan.

Sementara itu, Cep Nandi Yunandar menuturkan, almarhum Selamat Wahyudi adalah salah seorang tenaga kerja non ASN yang sudah terdaftar sebagai peserta program JKM dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan Pemprov Kaltim sejak Januari 2020 lalu.

Dikatakan Cep Nandi, sejak adanya penandatangan kerjasama (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemprov Kaltim pada Januari 2020, maka hingga saat ini ada sebanyak 9.800 tenaga kerja non ASN dilingkungan Pemrov Kaltim yang tercatat sebagai peserta program dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemberian santunan ini sebagai bentuk konkret Negara hadir melalui Pemprov Kaltim dalam memberikan jaminan dan melindungi tenaga kerjanya dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Dan menyalurkan santunan jaminan kematian ini juga sudah menjadi komitmen kami untuk memberikanya kepada ahli waris,” terang Cep Nandi.

Pada kesempatan itu, Cep Nandi juga menambahkan, dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya program perlindungan kecelakaan kerja, maka bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, semua biaya berobat di rumah sakit ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh. 

“Oleh karena itu, kami berharap semua sektor seperti BUMN, BUMD, koperasi maupun perusahaan swasta juga bisa mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.


Penulis: Maruly 

Editor: Desman Minang

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian, Ahli Waris Naker BPBD Kaltim Terima Rp42 Juta

Jumat, 05/06/2020

Ibu Sahrijat (ketiga dari kiri) secara simbolis menerima santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan Kasubag Umum BPBD Kaltim, Yasir (kedua dari kiri). (Foto: Maruly)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.