Selasa, 01/08/2017

DLHD Tertibkan Izin Perusahaan dan Unit Usaha

Selasa, 01/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DLHD Tertibkan Izin Perusahaan dan Unit Usaha

Selasa, 01/08/2017

MALINAU – Dalam waktu dekat, Dinas Lingkungan Hidup Deerah (DLHD)  akan menertibkan izin perusahaan, unit usaha atau industri. Terutama izin dokumen lingkungan hidup yang diisyaratkan Undang-Undang (UU). 

“Dokumen lingkungan hidup yang harus dimiliki oleh perusahaan, unit-unit usaha, produksi atau industri,” ungkap Kepala DLHD,  Selasa (1/8). 

Menurut dia, dokumen lingkungan yang diwajibkan berupa Amdal, UPL/UKL, audit lingkungan dan dokumen-dokumen lingkungan hidup lainnya. 

“Izin dokumen lingkungan disesuaikan dengan jenis perusahaan atau kegiatan usahanya,” ungkap Tomi.

Dia menegaskan,  UU mewajibkan perusahaan memiliki dokumen lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,  Direktorat Planologi dan Lingkungan Hidup telah menginstruksikan agar seluruh DLHD di setiap daerah melakukan pendataan sekaligus melakukan verifikasi dokumen. 

“Kementerian telah menyurati kami 24 Juli lalu. Intinya, kami diintruksikan melakukan penertiban dokumen lingkungan, sekaligus melaporkannya ke Kementerian,” tandas Tomi.

Menurut dia, Kementerian LHK meminta data-data perusahaan atau unit usaha/kegiatan yang belum atau sudah memiliki dokumen lingkungan. 

“Kami masih melakukan penataan. Bagi perusahaan atau unit usaha yang belum memiliki dokumen lingkungan agar segera menyelesaikannya,” kata dia.

Dia menegaskan, apabila perusahaan mengabaikan syarat kepemilikan dokumen lingkungan tersebut, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi. Baik sanksi teguran ataupun penghentian sementara kegiatan perusahaan tersebut.

“Beberapa bulan terakhir, DLHD sudah melakukan tindakan penertiban perusahaan disertai sanksi. Misalnya, perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Desa Langap dan Loreh Kecamatan Malinau Selatan.  Kemudian sebuah perusahaan kayu yang melakukan penebangan kayu dalam proses land clearing, salah satu perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Nunukan,” tandas dia. (wh)

DLHD Tertibkan Izin Perusahaan dan Unit Usaha

Selasa, 01/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.