Sosialisasi Hewan Halal Qurban di Bontang
BONTANG – Menghadapi perayaan hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKPPP) bekerja sama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim menyelenggarakan Sosialisasi Penyembelihan hewan halal qurban di Balai Sekaya Maritim TPI PPI Tanjung Limau Kelurahan Gunung Elai Rabu (9/8) pagi.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni yang diwakili Kepala DKPPP Aji Erlynawati menyambut baik dan mengapresiasi sosialisasi penyembelihan hewan halal qurban ini. Menurutnya, dalam menyembelih hewan qurban, berbeda dengan hewan yang disembelih untuk konsumsi sehari-hari. Karena hewan qurban memiliki kriteria tertentu agar memenuhi syarat yang disyariahkan oleh agama.
“Berikut ini adalah beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi sebagai hewan qurban. Diantaranya sehat, tidak cacat, tidak kurus dan cukup umur. Tidak hanya itu, ketika sudah disembelih, hewan tersebut harus diperlakukan dengan baik, memperhatikan metode-metode yang selama ini telah dilaksanakan oleh umat muslim. Ini penting karena merupakan bagian dari ibadah yang kita laksanakan,” terangnya.
Lebih lanjut Aji Erlynawati menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan, dimana dalam aturan tersebut dilarang memotong sapi betina. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga populasi dan ketersediaan sapi di Indonesia termasuk di Kota Bontang. Adapun sapi betina yang boleh dipotong lanjutnya dengan syarat khusus yaitu sapi yang telah berumur dari 8 tahun atau sapi yang tidak bisa beranak lagi.
“Sapi betina yang bisa dipotong ketika sapi tersebut sudah tidak produktif dinyatakan oleh dokter hewan. Mengalami kecelakaan yang berat, menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunannya sehingga tidak baik untuk ternak bibit dan sapi yang sedang menderita penyakit menular yang bisa membahayakan keselamatan manusia,” ungkapnya. (kb)