Rabu, 16/08/2017

Staf Bisa jadi Saksi Kunci Kasus Tipikor Kayan I

Rabu, 16/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Staf Bisa jadi Saksi Kunci Kasus Tipikor Kayan I

Rabu, 16/08/2017

TANJUNG SELOR – Perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan retribusi jasa tambat Pelabuhan Bongkar Muat Kayan I Tanjung Selor saat ini terus berlanjut di pengadilan Negeri Tipikor Samarinda. Senin (14/8) lalu, dijadwalkan sidang kali kedua, namun infromasi terbaru terkait hasil sidang masih belum diketahui. 

Sebelumnya, dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, Gunawan Wibisono mengatakan proses sidang akan terus berlanjut dengan menghadirkan beberapa saksi berkaitan dengan perkara. Beberapa saksi sudah disiapkan termasuk dua eks kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan yang saat persidangan awal belum hadir. Satu di antaranya beralasan sakit sehingga tidak dapat memenuhi permintaan panggilan pertama. Sementara yang satunya lagi berhalangan hadir tanpa keterangan.

“Itu akan kita panggil lagi. Tapi kalau sampai tiga kali kita layangkan surat resmi penggilan sebagai saksi, maka akan ada pemanggilan paksa,” ujarnya. 

Disinggung saksi kunci dalam kasus tersebut, sejauh ini dari 38 saksi yang disiapkan kejakasan, dirinya menilai dua eks kepala dinas bukan termasuk saksi kunci. Sebab dimungkinkan saksi kunci ada di salah satu staf di Dishub yang berkaitan dengan persoalan tersebut. “Saksi kunci mungkin dari staf yang ada di lingkungan mereka,” imbuhnya. 

Sementara mekanisme pemanggilan saksi dengan paksa, maka kejaksaan bakal mendatangi yang bersangkutan langsung ke tempat tinggal atau tempat dimana ia bekerja. Sementara bagi saksi yang berhalangan karen alasan sakit, maka perlu ada pembuktian bahwa yang bersangkutan benar-benar sakit dengan keterangan dari dokter. 

“Tentu wajib ada keterangan dokter yang menerangkan bahawa dia (saksi) benar-benar sakit. Setelah itu kita tunggu hingga sehat. Kecuali sakit permanen misalnya stroke, lumpuh atau sakit ingatan, kita juga mungkin akan gunakan dokter pembanding nanti dari pemerintah menilai apakah benar-benar sakit,” jelasnya. 

Meski sebelumnya dikatakan bakal ada tersangka lain, Gunawan sampai saat ini belum memastikan hal tersebut. “Kita tunggu saja perkembangannya nanti,” tandasnya. (an)


Staf Bisa jadi Saksi Kunci Kasus Tipikor Kayan I

Rabu, 16/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.