Sabtu, 19/08/2017

Satpol Amankan Pengemis Berpenghasilan Jutaan

Sabtu, 19/08/2017

meresahkan : Kasubid Pengawalan dan Penjagaan Satpol PP PPU, Denny Handayansyah menunjukan bukti transfer dan uang hasil mengemis dua tersangka pelanggar Perda PPU. (FOTO: NAV/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Satpol Amankan Pengemis Berpenghasilan Jutaan

Sabtu, 19/08/2017

logo

meresahkan : Kasubid Pengawalan dan Penjagaan Satpol PP PPU, Denny Handayansyah menunjukan bukti transfer dan uang hasil mengemis dua tersangka pelanggar Perda PPU. (FOTO: NAV/KK)

PENAJAM – Dua orang pengemis berpenghasilan jutaan rupah bernama Juheri (55) warga Dusun Tengah RT 02, Kelurahan Dusun Tengah, Kecamatan Dengkek, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan temannya Ihak (68) warga Dusun Laok Lorong, RT 01 RW 01 Kelurahan Bunpenang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jatim, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) PPU.

Kepala Satpol PP PPU, Adriani Amsyar didampingi Kasubid Pengawalan dan Penjagaan Satpol PP, Denny Handayansyah, Jumat (18/8) mengatakan, penangkapan kedua pengemis tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah. Kedua pengemis itu karena tak jarang memaksa warga untuk mau memberi mereka uang.

“Dari laporan masyarakat tersebut, kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Juheri pada Kamis (17/8) sekitar pukul 14.00 wita ketika berada di sekitar masjid Ar-Rahman Penajam. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan uang sebanyak Rp700 ribu lebih, tas berisi kantongan plastik dan dua buah buku,”katanya.

Ternyata Juheri selama ini tidak sendirian. Di PPU, dia beraksi bersama Ihak. Di PPU tersangka tinggal di rumah kos yang berada di belakang Masjid Al-Falah Kelurahan Petung selama empat bulan. Hal itu dibuktikan dari keterangan anak pemilik rumah kos yang mengatakan keduanya sudah empat bulan menyewa dan dua bulan menunggak.

“Dari hasil kicauan Juheri tersebut, kami kemudian berhasil mengamankan Ihak, Jumat siang di sekitar pasar Petung saat melakukan aksinya. Dari tangan Ihak petugas mengamankan uang sebanyak Rp600 ribu,”ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, tambahnya, ditemukan beberapa lembar bukti transfer dari tiga bank dengan empat nomor rekening pengiriman. Dalam jangka tiga bulan keduanya telah mengirimkan uang sebanyak total Rp28 juta lebih.

“Kami menduga selama kurang dari satu minggu masing – masing pengemis itu mampu mendapatkan uang paling sedikit Rp2 juta, pasalnya dari bukti transfer paling rendah mereka mengirim uang sebanyak Rp1 juta dan tertinggi Rp3,5 juta. Mereka sanggup membayar rumah kos dengan tarif Rp600 perbulannya. Kami katakan eksklusif karena rumah kos itu cukup rapi dan memiliki kamar mandi di dalam plus air dan listrik,”bebernya.

Pihaknya membidik Juheri dengan Perda Nomor 17/ 2007 tentang administrasi kependudukan karena tidak memiliki KTP dan Perda Nomor 17/ 2009 tentang ketertiban umum (Tibum), sedangkan Ihak dikenai Perda (Tibum) sebab memiliki KTP. “Rencanannya kedua pengemis itu akan kita pulangkan hari ini menggunakan pesawat terbang dengan biaya dari barang bukti sebanyak Rp1,3 juta,” tukasnya.

“Tersangka Juheri selama melakukan aksinya dinilai nekat. Pasalnya dia berani masuk rumah warga yang sedang ditinggal pergi atau terkadang memaksa warga untuk memberinya uang. Kerap juga berkedok menjual buku kepada warga,”tukasnya.

Juheri mengaku mengirim uang kepada anaknya untuk membayar hutang di kampung. Selama mengemis, dirinya juga kadang menjual beberapa jenis buku seperti tuntunan salat. Satu buku dibelinya Rp10 ribu dan dijual antara Rp25 ribu hingga Rp30 ribu.

“Dalam satu hari saya bisa mendapatkan uang antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu setelah terkumpul baru dikirimkan ke kampung. Selain di Penajam saya juga pernah melakukan hal serupa di Kota Balikpapan,”akunya. (nav) 


Satpol Amankan Pengemis Berpenghasilan Jutaan

Sabtu, 19/08/2017

meresahkan : Kasubid Pengawalan dan Penjagaan Satpol PP PPU, Denny Handayansyah menunjukan bukti transfer dan uang hasil mengemis dua tersangka pelanggar Perda PPU. (FOTO: NAV/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.