Kamis, 08/06/2017
Kamis, 08/06/2017
Kamis, 08/06/2017
KLIKBONTANG.COM- Kemudahan berinvestasi di Kota Bontang, Kalimantan Timur kian terbuka. Hal ini ditandai dengan disepakatinya Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Bontang menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang.
Kesepakatan antara Pemkot dan DPRD Bontang itu tertuang dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang II DPRD Kota Bontang di Auditorium Kantor Walikota Bontang, Jalan Moch Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Selasa (6/6/2017).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Etha Rimba. Hadir pula Walikota Bontang dr Neni Moerniaeni, Plt Sekkot, Artahnan Saidi, staf ahli, para asisten, anggota Forkompinda, anggota DPRD Kota Bontang, perwakilan PT Badak, PT PKT serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Dengan disetujuinya Raperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini, Wali Kota Neni Moerniaeni menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Kota Bontang, yang telah mengambil keputusan untuk menyetujui Raperda ini menjadi Perda.
Kata Neni, persetujuan Perda ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah dengan DPRD, yang harus bahu membahu untuk mewujudkan Bontang menjadi lebih baik.
Melalui Perda ini, saya berharap akan menarik para investor untuk menanamkan modal usahanya di Kota Bontang. Sektor unggulan yang potensial untuk investasi melalui jenis usaha penanaman modal yang diprioritaskan,” beber Neni.
Lanjut dia, adapun sektor yang memperoleh insentif dan kemudahan yaitu sektor ketahanan pangan, perikanan dan pertanian, pariwisata, pendidikan dan kebudayaan, perindustrian, infrastruktur, perdagangan, kesehatan dan transportasi,” jelas Neni.
Lebih lanjut, Neni Moerniaeni menjelaskan, bahwa bentuk pemberian insentif dan kemudahan yang diberikan kepada penanam modal ini, berupa pengurangan atau keringanan dan pembebasan pajak daerah atau keringanan dan pembebasan retribusi daerah.
Dijelaskan pula pemberian insentif ini diberikan kepada penanam modal yang baru memulai aktifitasnya, atau perluasan modal yang tentunya juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dengan jangka waktu paling lama 3 tahun setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Etha Rimba juga mengharapkan Perda ini bisa dimanfaatkan dengan baik, khususnya dalam mendorong tumbuhnya investasi di Kota Bontang dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (kb)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.