Selasa, 22/08/2017

Masa Pinjam Pakai Gedung DPRD Provinsi Habis

Selasa, 22/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Masa Pinjam Pakai Gedung DPRD Provinsi Habis

Selasa, 22/08/2017

TANJUNG SELOR – Sesuai perjanjian pinjam pakai, bangunan Sekretariat PKK Bulungan di Jl Kolonel Soetadji  yang saat ini digunakan untuk Kantor DPRD Provinsi Kaltara, sudah masuk waktu jatuh tempo pada tahun ini. Dengan kata lain, jika masih akan dipergunakan harus ada perjanjian baru untuk perpanjangan pinjam pakai. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulungan P. Tumanggor mengungkapkan, sesuaian perjanjian antara Pemkab Bulungan dengan Pemprov Kaltara pada akhir 2014 lalu, tertuang bahwa waktu pinjam pakai hanya dua tahun. Dan saat ini (2017), waktu pinjam pakai sudah habis. 

“Informasinya sudah habis. Saya juga baru mendapat informasinya. Untuk itu kita akan buat surat resmi untuk mengingatkan pihak provinsi. Jika memang masih dilanjutkan pinjampakainya, maka perlu ada surat perjanjian atau MoU baru yang kita buat bersama,” terang Tumanggor. 

Meski belum ada permintaan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk perpanjang masa pinjam pakai, diirnya menilai fasilitas bangunan itu masih diperlukan oleh pemerintah provinsi. Pada dasarnya, pihak Pemkab masih berkenan jika perpanjangan masih dilakukan. Sebab untuk sekretariat PKK Bulungan saat ini masih ada tempat yang bisa digunakan, meskipun  juga menumpang. 

“Kewenangan boleh dan tidaknya dilanjutkan memang dari kepala daerah, tapi tidak masalah kalau masih mau dilanjutnya. Tapi itu tadi harus ada surat resminya. Sebab ada beberapa point yang perlu kita tambahkan dalam perjanjian itu. Ada klausul yang perlu kita tetgaskan nantinya,” kata Tumanggor lagi. 

Beberapa klausul yang dimaksud, terang dia, salah satunya seperti penambahan struktur bangunan yang dipinjam pakaikan itu. Sebab dalam perjanjian sebelumnya item yang dimaksud belum ada . 

“Wajib ada MoU baru untuk perpanjang pinjam pakainya. Nanti kita sampaikan ke pihak provinsi juga,” tandasnya. (an)


Masa Pinjam Pakai Gedung DPRD Provinsi Habis

Selasa, 22/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.