Kamis, 24/08/2017

Tiga Saksi Kasus Korupsi Kayan I Bakal Dikonfrontasi

Kamis, 24/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tiga Saksi Kasus Korupsi Kayan I Bakal Dikonfrontasi

Kamis, 24/08/2017

TANJUNG SELOR – Kasus  dugaan penyelewengan retribusi jasa tambat pelabuhan bongkar muat Kayan I Tanjung Selor, hingga saat ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda. 

Senin (21/8) lalu, digelar persidangan kasus tersebut untuk kali keempat. Sejauh ini baru ada 1 terdakwa berinisial S. Namun dalam perkembangannya, dimungkinkan mengarah akan adanya tersangka baru. 

Dalam persidangan tersebut juga diketahui JPU menghadirkan saksi kunci yang merupakan tenaga honorer yang dipercayakan sebagai petugas pungut retribusi di pelabuhan Kayan I oleh Dinas Pehubungan Bulungan. “Katanya (saksi) hasil pungutan (itu sudah dilaporkan kepada terdakwa. Dia juga mengaku tindakannya atas arahan atasannya, yakni terdakwa S. Namun memang terdakwa menyangkal keterangan saksi kunci itu,” ujarn  Kasi Pidsus Kejari Bulungan, Deni Perdiana.

Selain itu, lanjutnya, ada tiga saksi yang dihadirkan salah satunya saksi kunci. Dua saksi lain yang juga bertugas sebagai tukang pungut retribusi. Salah seorang saksi yang dihadirkan merupakan adik kandung dari terdakwa, yang menjelaskan bahwa semua dana retribusi yang sudah ,dipungut diberikannya kepada saksi kunci tersebut. “Tapi, saksi kunci menyangkal bahwa tidak semua hasil pungkutan tersebut di berikan kepadanya,” sebut Deny.

Dikatakan, pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah. Untuk itu, hakim meminta pada sidang kelima yang diagendakan pada Senin (28/8) mendatang tiga saksi bakal dikonfrontasi atau mempertemukan langsung saksi di kursi persidangan untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut.

Kasus yang terungkap pada 2014 lalu itu, diketahui menyebabkan kerugian negara yang ditemukan oleh jaksa melalui perhitungan BPK Kaltara sebesar Rp282 juta. “Saksi kunci sebenarnya juga sependapat dengan kita, dia mengaku mengaku ada dugaan pungli pada aktivitas itu (pungutan retribusi),” kata Deny lagi. 

Sementara itu, Penasihat Hukum   terdakwa S Fransisco, juga mengaku bakal dilakukan konfrontasi para saksi pada sidang berikutnya. Akan tetapi, dirinya juga memiliki pendapat lain terkait perkembangan kasus tersebut. “Sebenarnya, berdasarkan fakta di persidangan sudah dapat diketahui siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya pada kasus tersebut. Dari sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa pada persidangan itu, nama seorang honorer yang berinisial FR selalu disebut-sebut terlibat,” tegasnya.

Hal ini menurutnya diperkuat, pasalnya FR juga pernah diperiksa oleh pihak kepolisian dengan status sebagai tersangka karena telah memalsukan surat tagihan. (an)       

Tiga Saksi Kasus Korupsi Kayan I Bakal Dikonfrontasi

Kamis, 24/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.