Kamis, 24/08/2017

Kejaksaan Kembalikan Uang Korupsi Videotron Rp580 Juta

Kamis, 24/08/2017

PENYERAHAN: Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Rachmad Vidianto menyerahkan secara uang hasil korupsi videotron, yang diterima Wali Kota Tarakan Sofian Raga

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kejaksaan Kembalikan Uang Korupsi Videotron Rp580 Juta

Kamis, 24/08/2017

logo

PENYERAHAN: Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Rachmad Vidianto menyerahkan secara uang hasil korupsi videotron, yang diterima Wali Kota Tarakan Sofian Raga

TARAKAN – Kejari  Kota Tarakan mengambali-kan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 580 juta. Uang ini merupakan barang bukti kasus korupsi pengadaan videotron yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset (DP2KA), Ahmad Maulana.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Tarakan, Fredick  PN Tarakan, maka uang hasil korupsi yang berhasil diamankan senilai Rp 580 juta telah dikembalikan ke kas daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Rachmad Vidianto menyerahkan secara langsung uang hasil korupsi videotron, yang diterima Wali Kota Tarakan Sofian Raga. Jumlah ini tidak sebesar pengembalian uang hasil korupsi di 2016 yang juga telah dikembalikan kepada pemerintah daerah.

“Tahun lalu uang daerah yang berhasil kita selamatkan lebih banyak, yaitu mencapai Rp800 juta,” terang Fredick, Kamis (24/8).

Lebih lanjut dikatakan Fredick, sebagai jaksa di Kejari pihaknya memiliki tugas untuk memberantas berbagai macam bentuk penyalahgunaan uang Negara, dengan harapan tidak akan ada lagi praktek–praktek korupsi di Bumi Paguntaka.

“Tugas kita mengembalikan uang daerah yang dikorupsi, nanti terserah daerah mau diapakan uang tersebut. Tapi jangan di korupsi lagi, nanti akan berurusan dengan kita. Tapi siapa sih yang mau korupsi, nanti penjara bisa penuh,” ucapnya.

Menurutnya, berbagai sosialisasi dan langkah pencegahan sudah dilakukan untuk menekan tindak pidana korupsi, bahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan juga tak henti – hentinya melakukan langkah pencegahan, “Pak Kajari juga sudah menyampaikan penindakan tidak akan menyelesaikan masalah korupsi, karena akan muncul kasus baru. Makanya saat ini lebih konsen terhadap pencegahan, salah satunya dengan melakukan TP4D,” ungkapnya. (yan)

Kejaksaan Kembalikan Uang Korupsi Videotron Rp580 Juta

Kamis, 24/08/2017

PENYERAHAN: Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Rachmad Vidianto menyerahkan secara uang hasil korupsi videotron, yang diterima Wali Kota Tarakan Sofian Raga

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.